JPU Tuntut Bupati Pati Nonaktif Sudewa 8,5 Tahun Penjara
Bupati Pati nonaktif Sudewa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)
GEBRAK.ID, SEMARANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026). Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewa membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Sudewa menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya ketika menjadi anggota Komisi V DPR RI pada 2021–2022 serta saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, Sudewa dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdakwa juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.
Jaksa menyebut terdapat kerja sama antara Sudewa dan sejumlah pihak di lingkungan DJKA untuk mengatur proses lelang proyek. “Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” kata JPU Greafik Loserte dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyatakan Sudewa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiganya masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar.
Jaksa juga mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintahan daerah. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Selain pidana pokok, JPU menuntut Sudewa membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar sebagai pengganti kerugian negara. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Sudewa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang. (*)
(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: antaranews.com)
