Kemenhub Perketat Inspeksi Mandiri Kapal Penumpang, Lollan: Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
Instruksi ini juga menekankan optimalisasi latihan menghadapi kondisi darurat (general emergency drill) di atas kapal. (Foto: Pelindo)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan, menginstruksikan seluruh operator kapal, marine inspector, dan petugas kesyahbandaran di Indonesia untuk memperketat pemeriksaan mandiri (self inspection) terhadap kelaiklautan kapal penumpang dan Ro-Ro.
Instruksi ini juga menekankan optimalisasi latihan menghadapi kondisi darurat (general emergency drill) di atas kapal. Penegasan tersebut disampaikan Lollan dalam pertemuan yang mengumpulkan pemangku kepentingan pelayaran secara daring, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, keselamatan pelayaran bukan semata tanggung jawab pemerintah sebagai regulator. “Keselamatan kapal penumpang dan kapal Ro-Ro merupakan tanggung jawab bersama. Pemeriksaan oleh pemerintah tetap penting, namun keselamatan tidak dapat hanya bergantung pada saat kapal diperiksa oleh petugas,” ujar Lollan dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Fokus pada Dua Kebijakan Kunci
Pertemuan tersebut memusatkan perhatian pada dua regulasi utama: Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Mandiri Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia, serta Surat Edaran Nomor SE-DK 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum di Atas Kapal.
Lollan menjelaskan kedua kebijakan tersebut saling melengkapi. Self inspection memastikan kondisi kapal dan perlengkapan keselamatan diperiksa secara nyata, sementara general emergency drill memastikan awak kapal memahami tugas, mampu menggunakan peralatan keselamatan, dan bertindak cepat serta terkoordinasi saat keadaan darurat terjadi.
Ia juga menuntut pemeriksaan mandiri dilakukan secara jujur, objektif, dan konsisten. Hasilnya harus mencerminkan kondisi kapal yang sebenarnya dan menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian. “Ruang lingkup pemeriksaan mandiri ini mencakup dokumentasi, lambung dan permesinan, peralatan keselamatan, pengawakan, radio keselamatan, pencegahan pencemaran, serta aspek lain sesuai jenis dan karakteristik kapal,” jelas Lollan.
Awak Harus Familier dengan Peralatan Keselamatan
Senada dengan Lollan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menekankan evaluasi latihan kondisi darurat harus dilakukan secara serius. Operator diminta melaksanakan latihan dan memastikan pelaksanaannya diverifikasi oleh Kantor Unit Pelaksana Teknis serta marine inspector.
Skenario latihan pun harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko operasional kapal, termasuk menghadapi kebakaran, kebocoran, kondisi meninggalkan kapal, hingga kejadian orang jatuh ke laut. Setelah latihan, operator wajib melakukan evaluasi untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
“Latihan tidak akan efektif jika awak kapal hanya mengetahui prosedur secara teori. Awak kapal harus familier dengan peralatan keselamatan yang tersedia di kapal dan mampu menggunakannya ketika terjadi kondisi darurat,” ungkap Samsuddin.
Lebih lanjut, Samsuddin juga menekankan pentingnya sosialisasi keselamatan kepada penumpang. Operator diminta menyosialisasikan tata cara penggunaan pelampung, prosedur evakuasi, tanda-tanda keadaan darurat, hingga lokasi muster station atau titik berkumpul sebelum kapal berangkat.
Latar Belakang: Rangkaian Insiden dan Pengawasan Ketat
Instruksi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keselamatan pelayaran nasional. Data Mahkamah Pelayaran Kemenhub mencatat 111 kecelakaan kapal sepanjang periode 2020–2026, dengan tabrakan sebagai jenis kecelakaan terbanyak (40 kasus atau 36 persen), disusul kapal tenggelam (28 kasus/24 persen), kandas (24 kasus/22 persen), dan kebakaran (20 kasus/18 persen).
Sebelumnya, pada awal September 2026, Ditjen Perhubungan Laut juga menggelar Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi (Concentrated Inspection Campaign/CIC) selama tiga bulan untuk memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran pada kapal penumpang dan Ro-Ro.
Pemeriksaan diprioritaskan pada kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal yang melayani lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi. Ruang lingkup CIC mencakup dokumen kapal, penataan dan kapasitas kendaraan, sistem pengikatan, manifest dan barang berbahaya, ruang mesin, kesiapsiagaan awak, hingga pelaksanaan fire drill.
Khusus kapal Ro-Ro, jarak antarkendaraan menjadi perhatian karena harus memungkinkan proses penanganan jika terjadi kebakaran.
Sanksi hingga Penundaan Surat Persetujuan Berlayar
Kemenhub menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi temuan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi membahayakan keselamatan, petugas wajib memerintahkan perbaikan dan memastikan tindakan korektif telah diselesaikan.
Sesuai tingkat risikonya, temuan dapat ditindaklanjuti melalui additional survey oleh Recognized Organization, additional ISM audit terhadap perusahaan, hingga penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) . Langkah tegas ini sejalan dengan temuan di lapangan.
Pada akhir Agustus 2026, empat Kapal Motor Penumpang (KMP) rute Kayangan–Poto Tano di Nusa Tenggara Barat dibekukan izin operasionalnya karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian kelaiklautan berdasarkan audit tambahan ISM Code. Kapal-kapal tersebut belum diizinkan berlayar hingga seluruh temuan dipenuhi.
Dengan instruksi terbaru ini, Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk memperkuat budaya keselamatan pelayaran yang berkelanjutan, memastikan keselamatan penumpang dan awak kapal sebagai prioritas utama dalam setiap pelayaran.
(Dinar K/ berbagai sumber)
