KPK Periksa Preskom Tempo Scan Group dalam Kasus Dugaan Pemberian ke Oknum Imigrasi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, sebagai saksi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Handojo diperiksa penyidik KPK pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan layanan keimigrasian, khususnya izin tinggal warga negara asing (WNA). “Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Budi mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. “Terkait layanan keimigrasian,” ujarnya.
Sebelumnya, Handojo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Handojo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.06 WIB.
Berawal dari OTT
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK masih mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pemberian dan aliran uang dalam layanan keimigrasian. Handojo Selamet Muljadi dalam perkara ini diperiksa sebagai saksi. KPK belum menyatakan Handojo sebagai tersangka. (*)
(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: antaranews.com)
