KPK Ungkap 4 dari 8 Tersangka Kasus HGB Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

menteri atr bpn nusron

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, KPK menduga empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut empat nama tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Keempat nama itu menjadi bagian dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Langsung Tahan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor dan Sita Uang Ratusan Miliar

Perkara ini juga menyita perhatian karena penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Dari hasil pengungkapan awal, KPK menemukan sekitar Rp31,86 miliar, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Dengan munculnya dugaan keterkaitan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, perhatian kini tertuju pada peran masing-masing pihak dalam perkara HGB tersebut.

KPK masih mendalami konstruksi perkara dan hubungan antara para tersangka. Status Nusron Wahid sendiri dalam perkara ini belum disebut sebagai tersangka oleh KPK.

OTT tersebut menjadi salah satu penindakan besar KPK di lingkungan ATR/BPN karena melibatkan pejabat pemerintah, pihak swasta, politisi, dan mantan kepala daerah.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK)