BNN Waspadai Modus Baru Narkotika Cair melalui Vape

Kepala BNN beri info narkoba cair di manajemen Garuda Indonesia

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam acara Sosialisasi Perkembangan Peredaran Narkotika di Indonesia kepada Pegawai Garuda Indonesia, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2026). (Foto: ANTARA/HO-BNN RI).

GEBRAK.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mewaspadai perkembangan modus kejahatan narkotika berupa penyelundupan dan peredaran narkotika dalam bentuk cair, termasuk melalui perangkat rokok elektrik atau vape.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan, narkotika cair mulai banyak terungkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum dalam beberapa bulan terakhir. “Muncul narkotika dalam bentuk cair yang telah banyak diungkap oleh BNN bersama aparat penegak hukum lainnya dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Suyudi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam dua bulan terakhir, BNN mengungkap hampir delapan ton narkotika melalui empat kasus besar. Salah satu pengungkapan tersebut berupa temuan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja asal Thailand yang diduga akan diekspor ke Eropa untuk diekstrak menjadi narkotika cair.

BNN juga mengungkap penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair. Temuan itu menunjukkan bahwa jaringan sindikat terus mengembangkan bentuk narkotika sekaligus cara memasukkan dan mengedarkannya ke Indonesia.

Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi salah satu jalur yang perlu diwaspadai karena narkotika cair dapat disamarkan seolah-olah sebagai cairan vape biasa. “Tentunya pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut,” kata Suyudi.

BNN Dorong Pelarangan Rokok Elektrik
Rekomendasi BNN untuk melarang penggunaan rokok elektrik secara total didasarkan pada pemeriksaan terhadap 1.745 sampel rokok elektrik di laboratorium BNN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

Suyudi menyebut hasil diskusi dengan dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam turut menunjukkan adanya risiko kesehatan serius akibat kandungan kimia dalam rokok elektrik. Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila perangkat vape disusupi narkotika.

Perubahan modus kejahatan narkotika itu juga mendorong BNN mengimbau perusahaan untuk melarang penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja. Imbauan tersebut disampaikan, antara lain, kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam sosialisasi mengenai perkembangan peredaran narkotika di Indonesia kepada para pegawai perusahaan di Tangerang, Banten, pada Rabu (9/9/2026).

Garuda Indonesia Bebas Narkoba
Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sebagai perusahaan penerbangan nasional yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan perusahaan.

Glenny berharap kerja sama dengan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan seluruh personel terhadap ancaman narkotika, sehingga setiap insan Garuda Indonesia dapat menjalankan tugas secara profesional, khususnya dalam menjaga keselamatan penerbangan. (*)

(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: antaranews.com)