Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman Terlambat

Argo_Bromo_Anggrek_train_with_CC_206_16_10_SDT

Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut 27 April 2026 yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto ilustrasi: PT KAI)

GEBRAK.ID — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkap, masinis tersebut terlambat mengaktifkan rem darurat meskipun sistem persinyalan berfungsi normal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang. Penyidik menjerat AN dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut berkisar lima hingga 12 tahun penjara. Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation. Polisi telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, dan data operasi kereta atau data logger.

Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta sejumlah ahli di bidang perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, kedokteran forensik, dan hukum pidana.

Dari hasil analisis data logger, polisi menemukan bahwa masinis baru mengaktifkan rem darurat pada pukul 20.51 WIB, ketika kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengatakan hasil prarekonstruksi menunjukkan sinyal utama dan sinyal pengulang terlihat jelas dari jarak yang memadai.

Rizka menjelaskan, sinyal pengulang berada sekitar 400 meter dari sinyal utama. Dengan demikian, masinis memiliki jarak pandang yang cukup untuk mengenali sinyal sebelum mencapai stasiun.

Berdasarkan perhitungan ahli menggunakan teori Minden dan data kecepatan kereta, pengereman seharusnya mampu menghentikan KA Argo Bromo Anggrek dalam jarak sekitar 600 meter. Namun, masinis baru mengaktifkan rem darurat ketika jaraknya tinggal 263 meter dari titik tabrakan.

Menurut Rizka, AN mengaku ragu mengaktifkan rem darurat dari jarak jauh karena khawatir pengereman mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terguling. Namun, ahli perkeretaapian membantah kekhawatiran tersebut berdasarkan perhitungan teknis.

Polisi juga menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional. Mengacu pada Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, masinis yang meragukan indikasi sinyal wajib mengambil tindakan paling aman, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam investigasinya mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut. KNKT menegaskan bahwa identifikasi faktor-faktor itu bertujuan meningkatkan keselamatan perkeretaapian, bukan menetapkan kesalahan atau tanggung jawab pidana pihak tertentu.

AKP Muhammad Rizka menegaskan, penentuan apakah tindakan masinis termasuk kelalaian sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. “Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” ujar dia.

Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum kasus tabrakan maut di Bekasi Timur memasuki tahap lanjutan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap AN untuk melengkapi berkas perkara.

(Saeful Imam/Berbagai Sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID