Motif Pria Tendang Wanita di Senayan City Terungkap, Kini Ditahan Polisi

1789972219912

RS disebut kesal karena merasa terhalangi korban saat berada di area foodcourt. Polisi juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. (Foto ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Polisi mengungkap motif sementara pria berinisial RS yang menendang wanita berinisial TL saat mengantre makanan di foodcourt Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, RS disebut merasa terganggu dengan keberadaan korban. Polisi menyatakan RS merasa terhalangi ketika berada di area tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menegaskan aksi tersebut tidak berkaitan dengan isu pencurian yang sempat beredar di media sosial. “Berita bohong itu. Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Budi, dikutip Senin (21/9/2026).

RS Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

RS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan polisi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RS dan sejumlah saksi.

Polisi juga mengamankan serta menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut. Perkembangan terbaru pada Senin (21/9), polisi memastikan RS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Dalam keterangan terbaru polisi, RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, pada 19 September, polisi sempat menyebut RS dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Namun, keterangan terbaru pada 21 September menyebut pasal yang diterapkan adalah Pasal 351 KUHP.

Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Psikologis

Selain mengungkap motif sementara, penyidik juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap RS. Menurut Dewa Putu, langkah tersebut dipertimbangkan untuk mengetahui lebih jauh tindakan impulsif yang dilakukan tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap korban di tempat umum.

“Kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku,” ujar Dewa Putu, Senin (21/9/2026). Pemeriksaan tersebut bukan berarti polisi telah menyimpulkan kondisi kejiwaan tersangka. Penyidik masih mendalami perkara berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, serta alat bukti yang tersedia.

Korban Alami Luka dan Trauma

Korban TL telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi menyebut korban masih mengalami dampak psikologis setelah kejadian tersebut.Dewa Putu mengatakan korban telah mendapatkan perawatan dan menjalani pemeriksaan visum. Korban mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang serta trauma psikis.

Sebelumnya, polisi menyebut kondisi korban masih syok ketika dimintai keterangan. Pemeriksaan tetap dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

Kronologi Penendangan di Foodcourt Senayan City

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di area foodcourt Mal Senayan City. Saat itu, korban sedang mengantre untuk membeli makanan. Di sekitar barisan antrean terdapat RS yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, RS kemudian tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh korban. Korban terdorong dan terjatuh ke depan. Setelah kejadian, korban terlihat berdiri dalam kondisi kebingungan sebelum meninggalkan lokasi.

Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. RS akhirnya diamankan di Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi Bantah Isu Korban Mencopet

Salah satu informasi yang beredar setelah video tersebut viral adalah dugaan korban ditendang karena dituduh mencopet. Namun, polisi membantah informasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterangan yang menunjukkan penendangan berkaitan dengan dugaan pencurian.

Polisi justru menyebut RS merasa terganggu karena keberadaan korban dianggap menghalangi dirinya. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara.

Dengan status RS yang kini menjadi tersangka dan telah ditahan, proses hukum kasus penendangan wanita di foodcourt Senayan City selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan hasil penyidikan serta koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum.

(A.Rayyan K/berbagai sumber)