Siswi Korban Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya

wakil-ketua-komisi-ix-dpr-yahya-zaini-1769785727227_169

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kasus siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang diduga mengalami gangguan ingatan setelah keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian Komisi IX DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta kondisi Febiona Purba (16 tahun) dipastikan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun mental. Ia juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tanggung jawab terhadap biaya perawatan korban.

“Terkait kasus di Karo tentang adanya siswi yang hilang ingatan 70 persen pasca perawatan setelah kasus keracunan, saya minta pihak rumah sakit dan dokter memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan baik fisik maupun mental,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Yahya, pemeriksaan medis perlu dilakukan secara serius untuk mengetahui penyebab gangguan yang dialami Febiona. Jika keluhan tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan trauma akibat peristiwa keracunan, ia menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau benar gangguan mental akibat keracunan makanan karena trauma harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Yahya.

Yahya juga meminta BGN membantu memastikan seluruh kebutuhan perawatan Febiona terpenuhi. Dorongan tersebut muncul karena proses pemulihan korban masih berlangsung setelah sebelumnya menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Febiona sebelumnya diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG di sekolahnya pada 13 Agustus 2026. Setelah menjalani perawatan, keluarga menyebut kondisi Febiona berubah. Ia sempat mengalami kejang, kesulitan berkomunikasi, hingga disebut tidak mengenali sejumlah orang terdekatnya.

Kondisi tersebut kemudian mendapat penanganan di RSUP Adam Malik Medan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut Febiona ditangani dokter spesialis gastroenterologi anak dan psikiatri. Namun, Kemenkes belum dapat memastikan apakah gangguan ingatan tersebut memiliki hubungan langsung dengan MBG.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karo juga menyampaikan hasil pemeriksaan Electroencephalography (EEG) yang dilakukan dua kali di rumah sakit berbeda. Sekretaris Dinkes Karo Mardin Purba mengatakan aktivitas listrik saraf otak Febiona berada dalam batas normal secara konsisten.

Di sisi lain, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan menyatakan terus mendampingi Febiona dan keluarganya. Kepala KPPG Medan Donal Simanjuntak mengatakan Febiona masih dapat berkomunikasi dan mengenali tim pendamping ketika mereka bertemu di RSUP Adam Malik pada 8 September 2026.

BGN sebelumnya juga disebut memastikan biaya pengobatan korban dugaan keracunan MBG di Karo ditanggung. Sebanyak 391 siswa dilaporkan terdampak dalam kasus tersebut.

Bagi DPR, penanganan Febiona tidak cukup berhenti pada pengobatan awal. Pemeriksaan lanjutan dan pemulihan kondisi fisik maupun mental perlu mendapat perhatian hingga korban benar-benar memperoleh kepastian medis dan dapat kembali menjalani aktivitasnya.

(Devona R/Sumber: DPR RI)