Golkar: Penyadapan Ilegal Tokoh Politik Ancam Demokrasi, Dorong RUU Penyadapan Segera Dibahas

ketua fraksi golkar dpr m sarmuji

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (Foto: Golkar)

GEBRAK.ID — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan dapat mengancam demokrasi bangsa. Ia pun mendorong DPR RI segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan agar praktik di luar hukum itu tidak terulang.

“Saya bersyukur kasus ini segera ditindak aparat kepolisian. Kalau tidak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” kata Sarmuji usai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Sarmuji, penyadapan ilegal merupakan pelanggaran berat, apalagi jika ditujukan kepada Presiden selaku kepala negara. Ia menegaskan tidak ada alasan yang bisa membenarkan penyadapan terhadap kepala negara.

RUU Penyadapan Sudah di Prolegnas

Sarmuji menyatakan RUU Penyadapan sebenarnya sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia berharap DPR segera membahasnya agar penyadapan hanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap kejadian pasti ada hikmahnya. Salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus lihat lagi RUU Penyadapan kita,” ujarnya.

Dorongan senada datang dari Komisi III DPR. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut RUU Penyadapan akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset rampung, dengan target mulai Desember 2026.

Empat Tersangka, Tiga Ditahan

Kasus ini bermula dari pengungkapan Bareskrim Polri yang menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Belakangan, penyidik menambah Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Slamet yang menjabat Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim diduga menyetujui penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026. Ia belum ditahan karena kondisi sakit pascastroke. Sementara tiga tersangka lain telah mendekam di Rutan Mako Brimob.

Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

GEBRAK.ID — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan dapat mengancam demokrasi bangsa. Ia pun mendorong DPR RI segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan agar praktik di luar hukum itu tidak terulang.

“Saya bersyukur kasus ini segera ditindak aparat kepolisian. Kalau tidak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” kata Sarmuji usai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Sarmuji, penyadapan ilegal merupakan pelanggaran berat, apalagi jika ditujukan kepada Presiden selaku kepala negara. Ia menegaskan tidak ada alasan yang bisa membenarkan penyadapan terhadap kepala negara.

RUU Penyadapan Sudah di Prolegnas

Sarmuji menyatakan RUU Penyadapan sebenarnya sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia berharap DPR segera membahasnya agar penyadapan hanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap kejadian pasti ada hikmahnya. Salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus lihat lagi RUU Penyadapan kita,” ujarnya.

Dorongan senada datang dari Komisi III DPR. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut RUU Penyadapan akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset rampung, dengan target mulai Desember 2026.

Empat Tersangka, Tiga Ditahan

Kasus ini bermula dari pengungkapan Bareskrim Polri yang menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Belakangan, penyidik menambah Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Slamet yang menjabat Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim diduga menyetujui penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026. Ia belum ditahan karena kondisi sakit pascastroke. Sementara tiga tersangka lain telah mendekam di Rutan Mako Brimob.

Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID