Bareskrim Ungkap 245 Tersangka Karhutla, Luas Kebakaran Capai 5.859 Hektare
Polri bersama tim gabungan perkuat menangani karhutla di Kalimantan Selatan. (Foto: Humas Polri/dok)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam 287 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencakup area seluas 5.859,12 hektare.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, kebakaran tersebut antara lain dipicu oleh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Modus operandi para tersangka antara lain membuka lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, hingga menyebabkan kebakaran hutan,” kata Asep, dikutip Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data kepolisian, laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan pelaku perorangan paling banyak tercatat di wilayah Polda Kalimantan Barat, dengan 68 laporan. Selanjutnya, Polda Riau mencatat 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan.
Asep menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan ketentuan hukum sesuai dengan perbuatan dan modus operandi masing-masing. Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan adalah Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga
Selain itu, sejumlah tersangka berpotensi dikenakan Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka lainnya dapat dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Penerapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada perbuatan atau modus operandi masing-masing tersangka. Kami telah melakukan proses penyelidikan, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh,” kata Asep. (*)
(Zaky Al Hamzah/bloombergtechnoz)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
