Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Digital, Karya Jurnalistik Perlu Kompensasi Adil

Dewan Pers Komaruddin Hidayat - 1

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan usai pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu/am)

GEBRAK.ID, BALI — Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara platform digital dan jurnalis yang menghasilkan karya jurnalistik. Ia menegaskan, jurnalis dan perusahaan media perlu memperoleh penghargaan serta kompensasi yang layak atas konten yang dimanfaatkan dalam ekosistem digital, termasuk oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, pada Sabtu (10/10/2026). Forum yang digelar Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI itu membahas perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan AI. “Platform digital telah menciptakan peluang luar biasa bagi jurnalis untuk menjangkau jutaan orang secara instan. Namun, platform yang sama juga telah mendisruptif fondasi ekonomi jurnalisme,” ungkap Komaruddin.

Nilai Ekonomi Konten Berita
Komaruddin menjelaskan, transformasi digital telah mengubah cara berita diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat. Berita, foto, video, hasil investigasi, serta berbagai karya jurnalistik kini dapat menjangkau audiens lintas negara melalui platform digital.

Di sisi lain, platform tersebut dapat memperoleh keuntungan dari perhatian pengguna, pengumpulan data audiens, dan pendapatan iklan. Sementara itu, jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten belum tentu menerima bagian ekonomi yang sebanding dengan nilai yang dihasilkan. “Ekonomi platform sering kali mengambil porsi substansial dari nilai ekonomi yang dihasilkan oleh konten, sementara jurnalis dan organisasi yang menciptakan konten tersebut hanya menerima porsi yang kecil,” katanya.

Menurut Komaruddin, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendapatan industri pers, tetapi juga menyangkut etika dalam pemanfaatan karya intelektual. Pihak yang mendistribusikan dan memperoleh keuntungan dari konten jurnalistik perlu mempertimbangkan kontribusi para penciptanya.

Keberlanjutan Ekonomi Jurnalisme
Komaruddin menegaskan, jurnalisme memiliki fungsi pelayanan publik dan merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, keberlanjutan ekonomi industri pers perlu menjadi perhatian bersama.

Jurnalis menjalankan tugas mencari dan memverifikasi fakta, menyelidiki kekuasaan, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta memberikan ruang bagi kelompok yang kurang terwakili.

Fungsi tersebut membutuhkan sumber daya, proses peliputan, riset, dan verifikasi yang memadai. Apabila organisasi media tidak memperoleh dukungan ekonomi yang berkelanjutan, kemampuan mereka untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas berpotensi menghadapi tekanan.

Atas dasar itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik dinilai penting agar pemanfaatan konten oleh platform digital tetap menghormati hak dan kepentingan pihak yang memproduksinya.

Tantangan Baru Perkembangan AI
Selain platform digital, Komaruddin menyoroti perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dalam waktu singkat. Menurut dia, sistem AI memanfaatkan pengetahuan dan karya intelektual manusia yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, termasuk karya jurnalistik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana karya berita digunakan sebagai sumber informasi atau data untuk teknologi AI, serta bagaimana hak dan kontribusi jurnalis maupun perusahaan media dihargai.

Tantangan tersebut semakin relevan ketika teknologi mampu menyajikan ringkasan informasi kepada pengguna tanpa selalu mengarahkan mereka ke situs berita yang memproduksi konten aslinya. Karena itu, pengembangan teknologi perlu disertai mekanisme yang memperhatikan perlindungan karya jurnalistik, pengakuan terhadap sumber, serta pembagian nilai ekonomi yang lebih adil.

Perlindungan Hak Cipta Dibahas
Isu tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam forum ASEAN yang mempertemukan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, dan pakar hukum dari sejumlah negara.

Dalam keterangan resminya pada 10 Oktober 2026, Dewan Pers menyebut forum tersebut bertujuan merumuskan solusi atas pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI tanpa izin maupun kompensasi yang memadai.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, turut menyoroti perlunya pembahasan berbagai opsi kebijakan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik, termasuk kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers.

Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan penguatan kerangka hukum hak cipta nasional. Mekanisme perlindungan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pencipta karya jurnalistik sekaligus memperhatikan kepentingan publik dalam memperoleh informasi.

Hargai Pencipta Konten
Komaruddin menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang memungkinkan inovasi teknologi dan jurnalisme berkembang berdampingan. Pertumbuhan platform digital, menurut dia, tidak seharusnya mengabaikan hak dan kepentingan para pencipta konten.

Prinsip yang ditekankan adalah bahwa pihak yang menghasilkan nilai publik harus mendapatkan bagian yang adil dari nilai yang tercipta melalui pemanfaatan karya mereka.

Dengan demikian, tantangan industri pers pada era digital tidak cukup diselesaikan melalui peningkatan jangkauan distribusi berita. Diperlukan pula tata kelola pemanfaatan konten yang transparan, penghormatan terhadap hak cipta, dan mekanisme kompensasi yang mempertimbangkan kontribusi jurnalis serta organisasi media. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri pers sekaligus mempertahankan fungsi jurnalisme sebagai penyedia informasi yang akurat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

(Zaky Al Hamzah/DewanPers/AntaraNews)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID