Jelang HUT Ke-81 TNI, Imparsial Soroti Involusi Profesionalisme dan Meluasnya Peran Militer di Ranah Sipil
Peringatan HUT ke-81 TNI menjadi momentum bagi Imparsial untuk menyoroti perjalanan reformasi militer sejak 1998. Lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan ini menilai terdapat kecenderungan arus balik atau involusi profesionalisme TNI dalam beberapa tahun terakhir. (Foto: Dok.Imparsial)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi momentum bagi Imparsial untuk menyoroti perjalanan reformasi militer sejak 1998. Lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan ini menilai terdapat kecenderungan arus balik atau involusi profesionalisme TNI dalam beberapa tahun terakhir.
Imparsial tetap menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-81 TNI dan berharap institusi tersebut semakin kuat, modern, serta profesional dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Namun, di balik peringatan setiap 5 Oktober itu, Imparsial menilai sejumlah agenda reformasi masih menghadapi persoalan serius.
Menurut Imparsial, cita-cita reformasi untuk membangun TNI yang profesional, memiliki alutsista modern, serta didukung prajurit yang sejahtera belum sepenuhnya terwujud. Sebaliknya, mereka melihat semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya kasus kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kebijakan pertahanan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah individual di tubuh TNI. Imparsial memandang terdapat persoalan sistemik dan struktural yang berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan negara.
“Imparsial menilai perluasan peran TNI ke urusan pemerintahan sipil berpotensi berdampak terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan prinsip supremasi sipil. Karena itu, momentum HUT TNI ke-81 penting untuk kembali menempatkan reformasi militer sebagai agenda utama,” ujar Ardi Manto dalam siaran persnya, Minggu (4/10/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti ialah reformasi peradilan militer. Imparsial menyebut TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI telah memberikan arah agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga kini masih menjadi dasar pemrosesan perkara tertentu yang melibatkan prajurit.
Imparsial juga menyoroti perluasan Komando Teritorial (Koter) dan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Menurut lembaga tersebut, semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil.
Selain struktur organisasi, budaya kekerasan di internal TNI menjadi perhatian. Imparsial menilai berulangnya kasus kekerasan terhadap warga sipil maupun sesama prajurit menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan kultur militer.
“Jika kekerasan terus direproduksi di dalam institusi, lalu kekerasan terhadap warga sipil juga berulang, maka persoalannya jelas bukan sekadar oknum. TNI harus melakukan reformasi kultur secara menyeluruh,” tegas Ardi Manto yang mewakili Imparsial dalam pernyataannya.
Imparsial turut mengkritik penempatan prajurit aktif pada sejumlah jabatan sipil serta keterlibatan TNI dalam berbagai urusan di luar fungsi pertahanan, mulai dari pembangunan, ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), pengamanan proyek strategis nasional, hingga pengendalian demonstrasi.
“Memperkuat TNI bukan berarti memperluas peran TNI ke seluruh ruang kehidupan masyarakat sipil. TNI yang kuat adalah TNI yang profesional. TNI yang profesional adalah TNI yang fokus pada pertahanan negara, tunduk kepada otoritas sipil, menghormati hukum dan HAM, serta akuntabel,” demikian sikap Imparsial.
Karena itu, lanjut Ardi Manto, Imparsial mendesak Presiden, DPR, pemerintah, dan Panglima TNI menuntaskan agenda reformasi yang tertunda sejak Reformasi 1998. Desakan tersebut mencakup reformasi peradilan militer, penghentian ekspansi Koter dan BTP, pembenahan kultur kekerasan, pembatasan peran TNI di ranah sipil, penguatan transparansi anggaran pertahanan, serta peningkatan kesejahteraan prajurit.
(A. Rayyan K/Sumber: Imparsial)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID