Kemnaker Latih Penyandang Disabilitas agar Siap Kerja dan Direkrut Berdasarkan Kompetensi

penyandang disabilitas kerja menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). (Foto: Puspen Kemnaker)

GEBRAK.ID, BEKASI — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas agar mereka memiliki bekal yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Melalui Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas, pemerintah menyiapkan kompetensi sekaligus fasilitas pendukung untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hal tersebut saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Balai pelatihan tersebut menyediakan berbagai program keterampilan, mulai dari operasional pusat panggilan (call center), menjahit, hingga barista. Fasilitas itu juga menjadi percontohan pemanfaatan teknologi asistif yang membantu penyandang disabilitas menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhannya.

Sejumlah sarana yang diperkenalkan antara lain pemandu suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille. Dukungan aksesibilitas tersebut diharapkan memudahkan pekerja dalam berkomunikasi, mengakses informasi, dan menyelesaikan tugas secara mandiri.

Yassierli menegaskan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, penyandang disabilitas perlu mendapatkan kesempatan yang setara untuk memasuki dunia kerja dan menunjukkan kemampuannya.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, pelatihan keterampilan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesiapan penyandang disabilitas menghadapi proses rekrutmen. Perusahaan pun diharapkan menempatkan kompetensi sebagai pertimbangan utama ketika memilih calon pekerja.

“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” jelas dia.

Pemerintah juga memiliki landasan hukum untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya. Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Namun, pemenuhan kesempatan kerja tidak cukup hanya melalui perekrutan. Kemnaker juga mendorong perusahaan dan instansi pemerintah membangun lingkungan kerja yang aman, menghormati keberagaman, serta bebas dari perundungan dan pengucilan.

Dengan dukungan pelatihan, teknologi asistif, dan kebijakan yang inklusif, penyandang disabilitas diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk bekerja, mengembangkan karier, dan memberikan kontribusi sesuai keahlian masing-masing.

(A. Rayyan K/Sumber: Puspen Kemendagri)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID