Jadi Tersangka Keempat Penyadapan, Irjen Slamet Uliandi tak Ditahan karena Stroke

1793885918807

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Prabowo, Berperan Setujui Penghapusan Barang Bukti. (Foto: Div Humas Polri)

GEBRAK.ID, JAKARTA— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Kamis (5/11/2026) malam, menjadikannya tersangka keempat dalam rangkaian perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyatakan bahwa peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. “Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Peran Kunci di Balik Monitoring Center

Dalam konferensi pers tersebut, penyidik mengungkap peran signifikan Slamet Uliandi dalam struktur tata kelola penyadapan di lingkungan Bareskrim Polri. Menurut Suhermanto, Slamet yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim periode 2010–2019 ini memiliki kewenangan sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Kewenangan tersebut membuat setiap kegiatan provisioning atau penyadapan yang hendak dilakukan oleh pejabat Kabagmon saat itu yakni tersangka Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) harus mendapatkan izin dari Slamet.

“Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto. Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut disetujui oleh Slamet. “Tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan

Meskipun telah berstatus tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit pascastroke. “Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya.

Dengan penetapan Slamet, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya, yaitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Kepala Staf Kepresidenan), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TKI I Bareskrim), telah ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Jerat Pasal Berlapis

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.

Profil Singkat: Penangkap Ferdy SamboIrjen Pol Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Sepanjang kariernya, ia banyak berkecimpung di bidang reserse serta teknologi informasi. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2020 sebelum kemudian dimutasi menjadi Kadiv TIK Polri pada Juli 2021.

Nama Slamet sebelumnya mencuat ke publik saat ia dipercaya menjadi salah satu perwira yang menjemput eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 silam.

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID