Jokowi Pilih Bungkam saat Ditanya soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak memberikan komentar ketika awak media menanyakan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. (Foto: Tangkapan layar Tribunnews)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak memberikan komentar ketika awak media menanyakan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Momen tersebut terjadi saat jeda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam perkara itu, Jokowi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, wartawan beberapa kali melontarkan pertanyaan mengenai penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka. Namun, Jokowi tidak menjawab pertanyaan tersebut dan tetap melangkah di tengah kerumunan orang yang berada di area pengadilan.
Alih-alih menanggapi pertanyaan, mantan Presiden itu justru menyapa para pendukung yang hadir. Dia melambaikan tangan dan menyalami sejumlah orang sebelum melanjutkan aktivitasnya di lingkungan pengadilan.
Perhatian terhadap sikap Jokowi muncul karena Listyo Sigit memiliki hubungan panjang dengan dirinya. Listyo pernah menjadi ajudan Jokowi ketika menjabat Presiden. Jokowi pula yang melantik Listyo sebagai Kapolri pada Januari 2021.
Baca Juga
Kasus yang menyeret Listyo Sigit mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada 3 November 2026. Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penyidik menetapkan ketiganya berdasarkan hasil penyidikan. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara serta tokoh publik. Penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Hingga Jokowi meninggalkan lokasi pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjerat mantan ajudannya itu belum mendapat tanggapan.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID