Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri untuk Cegah Kekerasan di Pesantren

dir pesantren kemenag basnang said

Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI Basnang Said. (Foto: Kemenag)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui model safeguarding atau sistem perlindungan anak. Aturan ini menjadi pedoman bagi pengasuh hingga pengurus pondok pesantren untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding. Keputusan itu ditetapkan pada 2 November 2026.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan juknis tersebut mendorong pesantren menjadikan perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga. Dengan demikian, upaya perlindungan tidak hanya dilakukan setelah muncul laporan atau kasus kekerasan.

“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurut Basnang, pesantren memiliki karakter pendidikan berasrama yang membuat santri berinteraksi secara intensif selama 24 jam dengan kiai, ustaz, musyrif, dan sesama santri. Pola tersebut menjadi kekuatan dalam membentuk akhlak, kemandirian, serta kedisiplinan.

Namun, intensitas interaksi juga menghadirkan risiko yang harus dikelola secara serius, terutama karena sebagian besar santri masih berusia anak. Karena itu, Kemenag menekankan pencegahan melalui kebijakan, budaya lembaga, prosedur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Juknis tersebut juga mengarahkan pesantren menyusun kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, dan prosedur rekrutmen yang aman. Selain itu, lembaga perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, aman, serta menjamin kerahasiaan pelapor.

Basnang berharap pedoman ini membantu pengelola pesantren mengenali faktor risiko, praktik grooming atau pendekatan manipulatif terhadap anak, serta tanda awal perundungan dan kekerasan seksual.

Penguatan sistem tersebut sejalan dengan agenda Ditjen Pesantren Kemenag. Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Pesantren Arsad Hidayat menyebut perlindungan santri sebagai salah satu program utama, termasuk rencana pembentukan satuan tugas, nomor pengaduan, dan layanan konseling bagi korban.

Melalui kebijakan ini, tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren, bukan dibebankan kepada anak. Penanganan kasus pun harus berlangsung cepat, tepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi santri.

(Devona R/Sumber: Kemenag RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID