Revitalisasi 836 SLB Jadi Prioritas Kemendikdasmen untuk Wujudkan Sekolah Ramah Disabilitas

ded slb

Kegiatan finalisasi desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) dan bimbingan teknis di Tangerang, Banten, pada 2–5 November 2026, yang dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu’ti (duduk) dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Tatang Muttaqin (berdiri di podium). (Foto: Kemendikdasmen)

GEBRAK.ID, TANGERANG — Pemerintah memperkuat upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui program revitalisasi sekolah luar biasa (SLB). Pada 2026, Kemendikdasmen memfokuskan perhatian pada perbaikan bangunan, penyediaan fasilitas khusus, serta aksesibilitas agar setiap murid dapat belajar dengan aman dan nyaman.

Program revitalisasi terhadap 836 SLB tersebut dibahas dalam kegiatan finalisasi desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) dan bimbingan teknis di Tangerang, Banten, pada 2–5 November 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan rencana pembangunan maupun perbaikan sekolah benar-benar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Karena itu, sekolah harus menyediakan bangunan dan fasilitas yang mendukung kebutuhan belajar seluruh murid.

“Revitalisasi ini bukan tujuan, tetapi sarana untuk menghadirkan gedung sekolah yang representatif dan pendidikan yang unggul,” ujar Mu’ti saat membuka kegiatan di Tangerang, Senin (2/11/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Tatang Muttaqin mengungkapkan, kebutuhan perbaikan sarana pendidikan di Indonesia masih sangat besar. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lebih dari 900 ribu ruang kelas mengalami kerusakan sedang hingga berat dan membutuhkan penanganan.

“Di balik angka-angka tersebut ada jutaan anak yang menanti ruang belajar yang aman, nyaman, sekaligus layak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus di SLB,” kata Tatang.

Program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto sekaligus mendukung Asta Cita keempat. Pemerintah menyalurkan bantuan langsung ke rekening sekolah untuk dikelola secara swakelola. Mekanisme tersebut memberi tanggung jawab kepada sekolah dalam melaksanakan pekerjaan sekaligus membuka ruang keterlibatan masyarakat.

Tatang mengingatkan kepala sekolah agar menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan dan perencanaan. Pemerintah juga melibatkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dalam pengawasan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Fasilitas Harus Menjawab Kebutuhan Murid

Kebutuhan setiap SLB berbeda-beda. Plt. Kepala SLBN Surade Rhadeya Phawitra, misalnya, mengusulkan pembangunan ruang serbaguna, ruang UKS, dan ruang keterampilan. Sekolahnya juga menghadapi persoalan bangunan tua, atap bermasalah, serta instalasi listrik yang tidak stabil.

Kondisi tersebut dapat mengganggu pembelajaran, termasuk pemanfaatan Papan Interaktif Digital (PID). Selain itu, akses bangunan yang belum ramah pengguna kursi roda berpotensi membatasi keterlibatan murid dalam kegiatan sekolah.

Kebutuhan ruang khusus juga menjadi perhatian SKH Melati Ceria Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kepala sekolahnya, Rina Hadiastuti, mengatakan layanan bina wicara dan okupasi selama ini berlangsung di rumah milik orang tua murid yang dipinjamkan kepada sekolah.

Ruang yang terbatas dan tidak memiliki sekat membuat pendampingan kurang optimal. Rina mencontohkan, dua guru pernah memberikan instruksi berbeda kepada dua murid autistik dalam satu ruangan sehingga membuat peserta didik kebingungan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa revitalisasi tidak cukup hanya memperbaiki gedung. Sekolah juga membutuhkan ruang terapi, jalur aksesibel, fasilitas kesehatan, dan ruang keterampilan yang sesuai dengan karakteristik murid.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 yang memasukkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari standar sarana dan prasarana pendidikan.

Kemendikdasmen berharap hasil revitalisasi benar-benar meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bukan sekadar menghasilkan bangunan baru. Seperti ditegaskan Tatang, sekolah yang layak harus menjadi tempat bagi anak berkebutuhan khusus untuk merasa aman, dihargai, diterima, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang.

(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID