Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji Daerah 2027, Pendaftaran Hanya 6 Hari
Petugas terpilih wajib benar-benar kompeten dan mampu melayani jama’ah haji. ( Foto: kemenhan)
GEBRAK.ID,JAKARTA— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran berlangsung singkat, hanya pada 5–10 November 2026, sehingga calon peserta diminta segera menyiapkan berkas.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk memastikan petugas terpilih benar-benar kompeten dan mampu melayani jemaah haji.
“Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dua Bidang dan Libatkan Pemerintah Daerah
Baca Juga
Seleksi PHD tahun ini mencakup dua bidang, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Puji juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi PHD melalui APBD. ” Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” kata dia.
Jadwal dan Persyaratan
Berdasarkan informasi resmi Kemenhaj, setelah pendaftaran ditutup, peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada 14 November 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 16 November 2026. Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Untuk bidang Pelayanan Umum, peserta harus berusia 30–55 tahun dan berpendidikan minimal S1 atau sederajat. Sementara itu, bidang Pelayanan Kesehatan disyaratkan berusia 27–55 tahun. Seluruh calon PHD juga diwajibkan beragama Islam.
Dokumen administrasi yang perlu disiapkan meliputi KTP, ijazah terakhir, surat rekomendasi gubernur, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Khusus peserta non-ASN, wajib melampirkan SKCK.
Untuk menjaga keterbukaan, hasil seleksi administrasi dan rekapitulasi nilai CAT akan dituangkan dalam berita acara serta diumumkan secara terbuka di lokasi tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta .Kemenhaj mengimbau calon peserta mencermati seluruh tahapan dan jadwal, serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendaftar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemenhaj .
(Devona R/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID