Kemenhaj Blokir Travel Assyifa Berkah Mandiri Usai Gagal Pulangkan 95 Jamaah Umrah

umrahilust

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil tindakan tegas terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri setelah perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban memulangkan jamaah ke Indonesia. (Foto ilustrasi: Pixabay)

GEBRAK.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil tindakan tegas terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri setelah perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban memulangkan jamaah ke Indonesia. Pemerintah memblokir sementara akses perusahaan itu ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Pemblokiran tersebut bertujuan mencegah travel memberangkatkan jamaah baru selama persoalan kepulangan belum terselesaikan. Kemenhaj juga ingin memastikan tidak ada lagi peserta umrah yang mengalami nasib serupa.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap PT Assyifa Berkah Mandiri.

“Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” kata Atty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan laporan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan Subdirektorat Pengawasan Umrah, perusahaan tersebut tidak menyediakan tiket kepulangan bagi jamaahnya.

Akibat persoalan itu, sebanyak 95 orang terdampak. Mereka terdiri atas 91 peserta umrah dan empat orang pemimpin rombongan atau tour leader. PT Assyifa Berkah Mandiri dinilai gagal memulangkan seluruh rombongan dalam batas waktu 1 x 24 jam.

Kini, akun perusahaan dengan Nomor SK 14092200972520002 tercatat berstatus “Diblokir” dalam aplikasi SISKOPATUH.

Atty menjelaskan, pemblokiran merupakan sanksi administratif yang bersifat preventif. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk membatasi risiko munculnya korban baru sekaligus memperkuat perlindungan terhadap jamaah umrah.

Meski akses sistem diblokir, proses pendataan dan penyelesaian persoalan jamaah tetap berjalan. Status tersebut juga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi hak para peserta perjalanan ibadah.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tegas Atty.

Kemenhaj menyatakan tindakan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif.

Selain pemblokiran, Kemenhaj masih melakukan investigasi dan pemeriksaan lebih mendalam untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan. Pemerintah juga akan mengevaluasi status pemblokiran dengan mempertimbangkan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah perlu memastikan legalitas penyelenggara dan kejelasan fasilitas perjalanan, termasuk tiket keberangkatan serta kepulangan, sebelum melakukan pembayaran.

(Devona R/Sumber: Kemenhaj)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID