PKB Apresiasi Langkah Cepat Polri, Demokrat Minta Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

muhaimin-iskandar

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: setkab.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto mendapat sorotan dari dua partai politik. PKB memberikan apresiasi kepada Presiden dan Kapolri atas penanganan cepat, sementara Partai Demokrat menilai perkara ini sebagai ancaman serius bagi keamanan negara dan demokrasi.

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, langkah kepolisian dalam mengusut dugaan penyadapan patut diapresiasi karena telah melindungi kepala negara dan pihak-pihak yang menjadi korban.

“Saya tentu sangat memberikan apresiasi kepada Kapolri yang bertindak cepat, tegas, dan efektif melindungi kepala negara, termasuk melindungi semua yang disadap,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, Cak Imin mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Demokrat: Penyalahgunaan Kekuasaan yang Mengancam Demokrasi

Dari kubu Partai Demokrat, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai penyadapan ilegal sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, tindakan tersebut mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik.

“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” kata AHY melalui akun media sosial X @AgusYudhoyono, yang dikutip Kamis (5/11/2026).

AHY menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pengungkapan siapa saja yang terlibat, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan.

Empat Tersangka, Tiga Ditahan

Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Dua hari berselang, penyidik menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara Slamet belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha melalui sistem LIMS tanpa prosedur hukum yang sah.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID