Gibran Didesak Mundur Usai Putusan MA soal Suket Ijazah, Gerindra hingga PDIP Buka Suara

wapres gibran - biro sekretariat wapres

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memicu beragam respons politik. Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga Partai Demokrat menyampaikan pandangan masing-masing terkait dampak putusan tersebut. (Foto: Biro Sekretariat Wapres RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memicu beragam respons politik. Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga Partai Demokrat menyampaikan pandangan masing-masing terkait dampak putusan tersebut.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan pengacara H.M. Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam gugatannya, Subhan meminta MA menyatakan tidak sah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.

“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat, Sabtu (31/10/2026).

Sugiat menegaskan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak memahami secara utuh objek perkara dan konsekuensi hukumnya. Menurutnya, kedudukan wakil presiden juga memiliki dimensi konstitusional dengan mekanisme tersendiri.

Berbeda dengan Gerindra, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Dia menyebut sejumlah kader PDIP, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Pareira, telah menyuarakan tuntutan tersebut.

“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Hasto mengatakan PDIP tidak bisa mengandalkan kekuatan sendiri untuk mendorong hak angket di DPR. Dengan 110 kursi di parlemen, partainya perlu membangun komunikasi dan dialog dengan fraksi lain. Dia menyebut pembicaraan dengan sejumlah partai telah dimulai.

PKB Siapkan Langkah Politik

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA memperkuat dasar bagi DPR untuk menentukan langkah politik berikutnya.

Menurut Khozin, putusan MA melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Dia membedakan ruang lingkup kedua putusan tersebut: MK membahas persoalan persyaratan pencalonan, sedangkan MA memeriksa keabsahan tindakan administratif penerbitan suket.

“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran,” kata Khozin.

PKB, lanjut dia, akan menjadikan kedua putusan tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan sikap. Komunikasi dengan sejumlah partai di parlemen juga terus dibangun.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan MA berdampak pada legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Melalui akun X miliknya, Minggu (1/11/2026), Jansen berpendapat Gibran tidak lagi memenuhi syarat dan menyebut dua kemungkinan, yakni mengundurkan diri atau menghadapi proses pemberhentian melalui DPR dan MPR.

Namun, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak berlangsung otomatis akibat putusan tersebut. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR harus terlebih dahulu meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat jabatan. Jika MK membenarkan pendapat tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

Dengan demikian, tindak lanjut putusan MA dan kemungkinan langkah politik di parlemen masih menjadi perhatian. Penjelasan pemerintah serta lembaga terkait mengenai dampak putusan terhadap administrasi pencalonan Gibran juga dinantikan.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID