Viral Aturan Hapus Konten 4 Jam, Komdigi Tegaskan tidak Berlaku Otomatis dan Kritik Tetap Dilindungi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat suara terkait ramainya isu kewajiban penghapusan konten media sosial dalam waktu empat jam. (Foto: Komdigi)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat suara terkait ramainya isu kewajiban penghapusan konten media sosial dalam waktu empat jam. Komdigi menegaskan, aturan tersebut tidak berlaku otomatis untuk setiap konten yang dilaporkan atau dianggap bermasalah.
Klarifikasi itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, di Jakarta, Senin (2/11/2026), merespons polemik di media sosial seputar dua beleid baru Komdigi. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 (KM 127) dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 128). Keduanya ditetapkan pada 13 Maret 2026 sebagai pedoman pengawasan ruang digital.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” ujar Mediodecci.
Tidak Langsung 4 Jam, Ada Mekanisme SAMAN
Baca Juga
Komdigi meluruskan mispersepsi publik bahwa hitungan 4 jam dimulai sejak konten diunggah. Faktanya, batas waktu baru berlaku setelah platform menerima Surat Perintah Pemutusan Akses resmi melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
SAMAN sendiri merupakan sistem yang diatur sebelumnya melalui Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 untuk mengawasi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat berbasis user-generated content (UGC). Alurnya bertahap:
1. Komdigi melakukan verifikasi terhadap temuan atau laporan masyarakat.
2. Jika ada indikasi pelanggaran, Komdigi mengirim notifikasi ke PSE.
3. PSE diberi waktu tanggapan: 1 x 12 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.
4. Jika tidak ada tanggapan, baru diterbitkan surat perintah.
Setelah itu, PSE wajib menindaklanjuti maksimal 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak. “Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” jelas Mediodecci.
Hanya untuk Konten Mendesak Berisiko Tinggi
Komdigi menekankan penindakan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria KM 128, bukan semua konten. Kriterianya meliputi ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani sebelumnya juga menegaskan, “Tidak langsung di takedown tapi sudah ada kriterianya. “Untuk itu, pemerintah menjamin kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi sah tidak menjadi objek penindakan. Bahkan, produk jurnalistik perusahaan pers, termasuk karya investigatif, ditegaskan tidak menjadi sasaran.
Ada Ruang Keberatan dan Sorotan Publik
Untuk mencegah kesalahan moderasi, Komdigi membuka mekanisme keberatan. Pemilik konten dapat mengajukan pemulihan jika merasa dirugikan, termasuk jika penghapusan dilakukan platform secara mandiri.
Meski begitu, aturan ini tetap menuai sorotan. Organisasi kebebasan berekspresi SAFENet menilai tenggat 4 jam terlalu singkat dan berpotensi memicu overblocking atau penghapusan berlebihan.
Komdigi menyatakan pengaturan tenggat waktu mempertimbangkan kecepatan penyebaran konten di ruang digital, namun tetap harus dijalankan secara akuntabel tanpa mengurangi hak masyarakat menyampaikan kritik.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID