KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Antoni Berdasarkan Bukti, Bukan Soal Berani atau Tidak

1000267114

 

KPK menegaskan pemanggilan Raja Juli Antoni dalam kasus Bupati Kuansing bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti. ( Foto: KPK) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam setiap perkara korupsi, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan karena tekanan publik maupun tantangan dari pihak tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat menanggapi pertanyaan mengenai belum dipanggilnya Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

“Ukuran kami melaksanakan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tetapi betul-betul menjalankan due process of law. Murni berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7). 

Menurut Taufik, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting untuk membuat terang suatu perkara. Oleh karena itu, setiap pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, bukan atas pertimbangan jabatan maupun tekanan opini publik.

Pemanggilan Menyesuaikan Kebutuhan Penyidik

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan kebutuhan untuk meminta keterangan Raja Juli Antoni, maka pemanggilan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, KPK telah membuka peluang memeriksa Raja Juli Antoni setelah penyidik menemukan adanya fakta pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan dalam rangka pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, KPK menegaskan bahwa pemanggilan baru dilakukan apabila benar-benar diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. 

Kasus Berawal dari OTT Kuansing

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada akhir Juni 2026. Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. KPK mendalami aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) sejumlah koperasi untuk membiayai proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. 

KPK Dalami Peran Kementerian Kehutanan

Dalam penyidikan tersebut, KPK turut mendalami peran Kementerian Kehutanan karena kewenangan menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di kementerian tersebut. Sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang di wilayahnya.

Sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti. Namun hingga kini KPK belum memastikan kapan atau apakah Raja Juli Antoni akan dipanggil sebagai saksi. 

KPK menegaskan seluruh proses penyidikan akan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, dan kepatuhan terhadap hukum acara pidana, sehingga setiap langkah yang diambil semata-mata didasarkan pada kebutuhan pembuktian perkara. 

( berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *