Laut Batam Banyak Dikapling dan Dijual tanpa Prosedur Sah, Menteri ATR/BPN Nusron Minta Segera Ditertibkan

nusron-wahid-menteri-atr

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan praktik pengkaplingan kawasan laut
tanpa prosedur yang sah masih marak terjadi di sejumlah wilayah
Indonesia. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan praktik pengkaplingan kawasan laut tanpa prosedur yang sah masih marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dari berbagai laporan yang diterima kementeriannya, Kota Batam menjadi daerah dengan kasus terbanyak.

Nusron menyebut sebagian kawasan laut bahkan telah diperjualbelikan atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga, meski belum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Nusron menegaskan, praktik tersebut harus segera ditertibkan karena bertentangan dengan aturan pemanfaatan ruang laut. Kementerian ATR/BPN, kata dia, telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.

Menurut Nusron, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) maupun pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan yang diwajibkan dalam proses reklamasi.

Padahal, untuk memperoleh HPL terdapat sedikitnya delapan tahapan yang harus dipenuhi. Proses tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pengajuan HPL, hingga pemberian hak atas tanah.

“Yang terjadi sekarang, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum ada PKKPRL, belum ada persetujuan lingkungan dan tahapan lainnya, tetapi sudah ada penetapan lahan. Artinya delapan prosedur itu dilompati,” jelas Nusron.

Nusron menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola ruang laut karena kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik justru dialihkan menjadi kepentingan privat.

“Laut adalah ruang publik atau common use, bukan untuk kepentingan private use. Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin lainnya serta belum melalui reklamasi, itu merupakan bentuk penyerobotan ruang publik dan tidak diperbolehkan,” tegas Nusron.

Karena itu, Nusron meminta seluruh pihak yang berwenang di Batam maupun daerah lain segera melakukan penertiban terhadap praktik pengkaplingan laut yang tidak sesuai aturan.

Menurut Nusron, kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal penting agar pemanfaatan ruang laut tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas.

(Sumber: Kementerian ATR/BPN)