Gubernur Pramono Bantah Isu Tarif Parkir Rp60.000: “Saya Baru Tahu Setelah Viral”
Pemprov DKI masih kaji kenaikan tarif dengan sistem zonasi, angka Rp60.000 per jam dipastikan bukan usulan resmi pemerintah daerah.(Foto: pemprov DKI)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Wacana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota yang menyentuh angka Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat menuai polemik di tengah masyarakat. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan tegas membantah bahwa angka tersebut bukan merupakan usulan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta .”Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Pramono mengaku baru mengetahui adanya angka Rp60.000 per jam setelah isu tersebut ramai diperbincangkan dan viral di berbagai platform media sosial. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apapun terkait besaran tarif parkir baru. “Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar. Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral. Jadi jauh dari itulah supaya tidak ada kekhawatiran,” kata Pramono.
Sistem Zonasi dan Usulan Tarif
Wacana penyesuaian tarif parkir muncul dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan penerapan sistem zonasi yang membedakan tarif parkir berdasarkan karakteristik dan nilai ekonomi suatu kawasan.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkapkan bahwa dalam usulan yang tengah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tarif parkir untuk sepeda motor diusulkan berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, minibus, dan pickup, tarif diusulkan pada rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Untuk bus dan truk, tarif yang diusulkan berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp60.000 per jam. “Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam. Tarif yang diusulkan berada pada kisaran Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam. Sementara untuk bus dan truk, tarifnya diusulkan Rp8.000 sampai Rp60.000 per jam,” jelas Jupiter.
Kawasan Elite Berpotensi Tarif Lebih Mahal
Salah satu konsep utama yang dibahas adalah penerapan sistem zonasi yang akan membuat tarif parkir berbeda di setiap wilayah. Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif parkir lebih mahal dibandingkan wilayah pinggiran.
Sejumlah kawasan yang disebut berpotensi masuk dalam zona tarif tinggi antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah. “Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah, daerah kawasan elite yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi. Berbeda daerah pinggiran di Jakarta mungkin akan lebih rendah, akan disesuaikan dari daerah,” ujar Jupiter.
Polemik dan Penolakan
Meskipun bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta, usulan kenaikan tarif parkir menuai protes dari berbagai kalangan. Jupiter sendiri justru menyatakan penolakannya terhadap angka batas atas yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat. “Rp60.000 per jam itu bukan angka kecil. Kita harus melihat siapa yang akan membayar dan apa dampaknya. Jangan membuat kebijakan hanya dari perspektif penerimaan PAD, tetapi lupa bahwa ada masyarakat, pelaku usaha, pedagang dan sektor logistik yang akan terkena dampaknya,” tegas Jupiter.
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan tarif parkir berpotensi menimbulkan efek berganda, termasuk kenaikan harga barang karena meningkatnya biaya operasional kendaraan logistik.
Belum Ada Keputusan Final
Pramono Anung menegaskan bahwa penyesuaian tarif parkir memang telah diusulkan mengingat tarif parkir di Jakarta belum pernah naik selama hampir 14 tahun. Namun, kewenangan untuk menaikkan tarif parkir sepenuhnya berada di tangan gubernur dan hingga kini ia belum mengambil keputusan. “Memang sudah hampir 14 tahun tarif parkir di Jakarta belum pernah naik atau disesuaikan, tetapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” ujar Pramono.
Pramono meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan angka Rp60.000 yang beredar karena pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Pemprov DKI masih mencari besaran tarif yang dianggap wajar dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan kepentingan masyarakat.
(berbagai sumber)
