Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Karhutla Berulang Hanguskan 1.511 Hektare di Kalimantan

karhutla muara bulian

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di wilayah kerja mereka di Kalimantan. (Foto: Humas Kemendikdasmen)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di wilayah kerja mereka di Kalimantan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, total areal yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Enam perusahaan yang mendapat sanksi tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya adalah PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Kemenhut menjatuhkan sanksi karena kebakaran terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan. Selain memperbaiki sistem pengendalian karhutla, perusahaan juga wajib memulihkan area yang terdampak kebakaran.

PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Kemenhut mengambil langkah tersebut karena kebakaran di wilayah perusahaan berlangsung dalam skala luas dan terjadi berulang.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” ujar Ardi.

Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, Kemenhut dapat meningkatkan sanksi. Langkah tersebut bahkan dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha.

Ribuan Hektare Lahan Terbakar

Data hasil pengawasan Kemenhut menunjukkan PT WEL mencatat luas areal terbakar terbesar, yakni sekitar 760,51 hektare.

PT MPK menyusul dengan 394,83 hektare, kemudian PT WSP sebanyak 107,7 hektare dan PT FI mencapai 95,87 hektare. Adapun PT PSR tercatat memiliki areal terbakar seluas 82,26 hektare, sedangkan PT NES mencapai 70,38 hektare.

Jika seluruhnya dijumlahkan, luas kawasan yang terdampak kebakaran pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pemberian sanksi menjadi tindak lanjut pengawasan Kemenhut terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya.

Selain pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada area yang terdampak. Untuk kawasan lahan gambut, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut Tegaskan Sanksi Bisa Berlanjut ke Pidana

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pemegang perizinan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang dikelolanya dan mencegah kerusakan lingkungan.

Menurut Dwi, sanksi administratif bukan sekadar hukuman, melainkan instrumen untuk memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian dan memulihkan kawasan yang terdampak.

Namun, penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif apabila aparat menemukan indikasi tindak pidana.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan,” ujar Dwi.

Ia juga memberikan peringatan kepada pihak yang dengan sengaja membakar hutan atau memanfaatkan kebakaran untuk mendapatkan keuntungan.

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Kemenhut menyatakan pengawasan terhadap perusahaan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban pengendalian dan pemulihan karhutla benar-benar berjalan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan kejadian kebakaran berulang sekaligus memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap kawasan hutan yang berada dalam pengelolaannya.

(Sumber: Kemenhut)