Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias Disorot Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

1000275670

 

Harta kekayaan Iptu Setya Budi Dias disorot usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang dalam OTT KPK. ( Foto: KPK) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Nama Iptu Setya Budi Dias Oktavianto menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Perwira Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di lingkungan KPK itu diduga menyalahgunakan akses dan jabatannya untuk memperoleh keuntungan dari perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Perkembangan kasus tersebut memicu perhatian publik, termasuk terhadap laporan harta kekayaan yang dimiliki Setya Budi Dias. 

Diduga Bersekongkol dengan Ayahnya

KPK mengungkap Iptu Setya Budi Dias diduga bekerja sama dengan ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), dalam menjalankan aksi pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Menurut penyidik, Dias diduga membocorkan informasi internal terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk meminta sejumlah uang kepada Anom Widiyantoro dengan dalih dapat membantu mengurus perkara yang tengah dihadapi sang bupati. 

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yang berasal dari dua klaster perkara berbeda, yakni:

Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.

Mohamad Haris (GHA), orang kepercayaan bupati.

Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.

Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK. 

KPK menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pegawai yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.

Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias

Berdasarkan penelusuran terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nama Iptu Setya Budi Dias Oktavianto tidak tercantum sebagai pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Karena statusnya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK, Dias tidak memiliki data LHKPN yang dapat diakses publik. Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai total aset maupun nilai kekayaan yang dimilikinya.

KPK Pastikan Proses Pidana dan Etik Berjalan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

Selain menjalani proses pidana, Iptu Setya Budi Dias juga akan menghadapi proses etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku sebagai anggota Polri yang diperbantukan di KPK apabila terbukti bersalah di pengadilan. 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi. KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik. 

( berbagai sumber)