Polisi Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening Donasi Aktivis Pati, Bukan Pemblokiran
Polda Metro Jaya tegaskan langkah penundaan transaksi rekening donasi aktivis Pati dilakukan sesuai aturan dan berlangsung lima hari kerja.(Foto:ist)
Editor: A.Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA– Polemik terkait rekening donasi milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap rekening tersebut adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran sebagaimana yang ramai diberitakan.
Klarifikasi Polisi: Bukan Pemblokiran
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” tegas Budi Hermanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). Budi menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan rekening. Menurutnya, selama masa penundaan, rekening tetap tercatat sebagai milik nasabah dan tidak menjadi objek penyitaan.
“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Durasi Penundaan
Polisi mengajukan permohonan penundaan transaksi ini dengan merujuk pada dua dasar hukum. Pertama, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua, Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Budi Hermanto menjelaskan bahwa penundaan transaksi berdasarkan proses penyelidikan tersebut berlangsung paling lama lima hari kerja.
Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak terdapat tindakan hukum lanjutan. “Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujar Budhi, sapaan akrabnya.
Alasan Penyelidikan: Penghimpunan Dana Pribadi
Polisi mengungkapkan alasan utama di balik penundaan transaksi tersebut. Menurut Budi, penyidik melihat adanya penggalangan dana dalam jumlah besar yang dilakukan AMPB melalui rekening atas nama pribadi. “Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” jelas Budi.
Pasal 237 UU P2SK mengatur bahwa penghimpunan dana dari masyarakat harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin, bukan oleh perorangan. Hal inilah yang menjadi dasar penyelidikan polisi terhadap rekening milik Supriyono Botok. Untuk mendalami persoalan ini, polisi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. “Penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” tambah Budi.
Kronologi Kasus
Supriyono alias Botok, koordinator AMPB, sebelumnya mengaku bahwa rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan. Rekening tersebut berisi uang pribadi dan donasi masyarakat senilai sekitar Rp 80,9 juta yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa aksi di Jakarta. Rekening tersebut diketahui mengalami penundaan transaksi pada Jumat (21/8/2026), saat 10 warga Pati tiba di Jakarta untuk mempersiapkan aksi.
Botok kemudian menunjukkan bukti saldo yang tertahan melalui aplikasi mobile banking miliknya. Bank Mandiri sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH). “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” jelas Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista.
Rencana Aksi dan Aspirasi MasyarakatAMPB berencana menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) dengan menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menegaskan bahwa aksi tersebut akan tetap digelar. “Kami tidak akan pernah meladeni konflik-konflik itu karena yang kami fokuskan adalah pejabat. Sesama rakyat, kami tidak mau dibentur-benturkan,” kata Teguh Istiyanto.
Tuntutan AMPB tidak hanya terbatas pada pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menjelang aksi tersebut, pimpinan DPR juga telah bertemu dengan sejumlah organisasi masyarakat dari Pati pada Senin (24/8/2026).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati menerima aspirasi masyarakat, termasuk percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Kita akan bawa di komisi masing-masing, tentang kekerasan seksual dan segala macam nanti dikirim ke Komisi III,” kata Cucun.
Tanggapan Pengamat dan AktivisPengamat perbankan sekaligus Dosen Binus University Doddy Ariefianto menilai bank sudah melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun, ia mempertanyakan alasan pemblokiran tersebut. “Prosedur blokir (secara internal) itu kurang lebih sama di antara bank. Isu sebenarnya bukan bagaimana bank memblokir. Tapi itu perintah tersebut datang dari APH apa? Dalam konteks apa?” tanyanya.
Sementara itu, Manager Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyoroti dasar hukum yang digunakan Polda Metro Jaya terkait penundaan transaksi tersebut. Menurutnya, penggunaan ketentuan TPPU seharusnya disertai penjelasan mengenai tindak pidana yang menjadi dasar penyelidikan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai persoalan utama dalam kasus tersebut bukan sekadar rekening Botok dapat atau tidak dapat digunakan, melainkan siapa yang menggunakan kewenangan negara untuk membatasi akses terhadap rekening tersebut.b”Siapa yang memerintahkan pemblokiran, berdasarkan kewenangan hukum apa, dan untuk kepentingan hukum yang mana?” kata Bambang.
(berbagai sumber)
