Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare
Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dibekukan izinnya karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.(Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Sanksi diberikan setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang dikelola enam perusahaan tersebut dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Areal terbakar tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, kemudian PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur. Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran di wilayah kelolanya terjadi secara luas dan berulang.
Rincian lahan yang terbakar
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK dengan luas terbakar 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Kemenhut menyatakan pemberian sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya. Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Perusahaan wajib perbaiki sistem pengendalian kebakaran
Dalam pemeriksaan, Kemenhut mengevaluasi sejumlah aspek, antara lain kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Perusahaan yang arealnya terdampak juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada ekosistem gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi sejumlah perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Khusus PT MPK, pembekuan izin diberikan karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.
Pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemenhut menyatakan sanksi dapat ditingkatkan, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha.
Kemenhut buka peluang proses pidana
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa izin usaha pemanfaatan hutan tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan, tetapi juga melekatkan kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Karena itu, sanksi administratif digunakan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya.
Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat berjalan. Kemenhut juga mengingatkan dampak karhutla tidak terbatas pada kawasan yang terbakar. Kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, penerbangan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.
Pemerintah pun mengerahkan sumber daya besar untuk mengendalikan kebakaran. Karena itu, Kemenhut menegaskan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi sesuai ketentuan hukum.
Risiko karhutla masih tinggi
Sanksi tersebut diberikan ketika Indonesia masih menghadapi kondisi kemarau dan risiko karhutla yang meningkat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan pada periode 25-31 Agustus 2026, kondisi kemarau dan pengaruh El Niño sangat kuat masih menjadi faktor yang mendukung kondisi kering di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebelumnya, BMKG juga melaporkan pada Dasarian I Agustus 2026 sebanyak 535 Zona Musim atau 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Curah hujan kategori rendah mendominasi 90,79 persen wilayah, sehingga kerentanan terhadap kekeringan dan karhutla meningkat.
Titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi juga terpantau terutama di Kalimantan dan Papua.Kemenhut meminta seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan dan pengendalian karhutla sebagai bagian dari kegiatan operasional, terutama selama periode rawan kebakaran.
Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap perusahaan terus dilakukan. Selain sanksi administratif, proses pidana maupun perdata tetap terbuka apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
(berbagai sumber)
