Heboh! Promosi Miras Newport Diduga Pakai Ayat Al-Qur’an, DPR Buka Suara
Promosi miras Newport diduga menggunakan ayat Al-Qur’an. DPR meminta dugaan tersebut diusut dan ditindak jika terbukti melanggar aturan.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian. (Foto: dpr.go.id)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Promosi minuman beralkohol merek Newport menjadi sorotan setelah beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan sebuah stan minuman tersebut menggunakan pengeras suara dengan suara seseorang yang diduga membaca ayat suci Al-Qur’an.
Rekaman itu disebut berasal dari sebuah festival musik yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam sejumlah narasi yang beredar di media sosial, pembacaan ayat suci tersebut bahkan diduga berkaitan dengan mekanisme pemberian produk kepada pengunjung.
Dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an untuk kepentingan promosi minuman beralkohol itu kemudian memicu perhatian publik. Pasalnya, tindakan tersebut menyentuh persoalan sensitivitas agama sekaligus etika dalam kegiatan pemasaran.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian meminta dugaan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan strategi pemasaran semata. Ia menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan promosi itu melanggar aturan yang berlaku.
“Kalau benar ayat Al Quran digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius,” kata Kawendra di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kawendra mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi terhadap dugaan praktik promosi tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kegiatan yang berlangsung dalam festival musik tersebut, termasuk dari sisi perlindungan konsumen dan aturan promosi minuman beralkohol.
Kawendra juga meminta pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi apabila nantinya ditemukan pelanggaran. “Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Selain BPKN, Kawendra meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk terkait apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk mengembangkan kreativitas dalam memasarkan produk. Namun, kreativitas tersebut harus mempertimbangkan norma agama, kepatutan, serta kepentingan masyarakat.
“Kreativitas marketing juga penting, tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan. Ini yang harus menjadi batas bersama,” katanya.
Kawendra menilai kasus dugaan promosi Newport tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar menerapkan prinsip responsible marketing. Ia mengingatkan agar simbol, ayat, maupun identitas keagamaan tidak digunakan secara tidak pantas untuk kepentingan komersial.
“Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” tegas Kawendra.
Hingga informasi dalam bahan ini disampaikan, dugaan tersebut masih menjadi sorotan dan belum disebutkan adanya hasil investigasi resmi yang memastikan pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap konteks sebenarnya dari rekaman dan aktivitas promosi yang beredar di media sosial.
(Sumber: DPR RI)
