Warga Jakarta,Guru Hingga Veteran Bisa Bebas PBB-P2 100%, Ini 9 Kriterianya
Insentif Pajak untuk Warga Berjasa, Begini Cara Dapatkan Pembebasan PBB-P2 DKI
Pemprov DKI kembali berikan insentif PBB- P2 dengan kriteria tertentu. (Foto: freepik)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat melalui kebijakan insentif pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fasilitas ini diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara, mulai dari guru, veteran, hingga mantan presiden.
Pembebasan PBB-P2 ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026 untuk penyesuaian persyaratan administrasi.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
9 Kriteria Penerima Pembebasan PBB-P2
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut daftar lengkap kelompok masyarakat yang berhak memperoleh pembebasan pokok PBB-P2 :
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri, termasuk janda atau dudanya
- Guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik PNS maupun non-PNS, serta pensiunannya
- Veteran Republik Indonesia atau janda/dudanya
- Perintis kemerdekaan atau janda/dudanya
- Penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya
- Penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden atau janda/dudanya
- Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden atau janda/dudanya
- Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda/dudanya
- Purnawirawan TNI/Polri
Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Bagi yang memiliki lebih dari satu properti, pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan NJOP tertinggi yang memenuhi kriteria.
Syarat Penting: Validasi NIK
Salah satu syarat krusial yang perlu diperhatikan Wajib Pajak adalah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem perpajakan daerah. Tanpa NIK yang tervalidasi, pembebasan PBB-P2 berisiko tidak dapat diberikan meskipun telah memenuhi kriteria lainnya.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera melakukan pemutakhiran data NIK melalui portal Pajak Online jika belum tervalidasi. Proses ini penting untuk memastikan hak atas insentif pajak tidak terlewat.
Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi
Pengajuan pembebasan PBB-P2 dilakukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori masing-masing. Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen dengan jangka waktu penyelesaian paling lama tiga bulan.
Wajib Pajak dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun masing-masing di laman Pajak Online Jakarta, sehingga proses berlangsung transparan dan efisien tanpa perlu datang ke kantor pelayanan berulang kali.
Perubahan Aturan untuk Yayasan Pendidikan
Dalam aturan terbaru Kepgub 458/2026, terdapat penyesuaian dokumen persyaratan untuk objek PBB-P2 yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan swasta. Dokumen yang sebelumnya mensyaratkan fotokopi surat penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini diubah menjadi fotokopi akta pendirian yayasan sekolah. Perubahan ini berlaku untuk PAUD, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Kebijakan ini diharapkan memudahkan proses verifikasi dan sesuai dengan legalitas kelembagaan yayasan pendidikan.
(berbagai sumber)
