Presiden Prabowo Tegaskan Perlindungan Pekerja dan Kesejahteraan Pengemudi Ojol Terus Diperkuat
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Presiden RI menyoroti sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang telah ditempuh pemerintah bersama DPR RI. Salah satu kebijakan tersebut berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Prabowo mengatakan pengesahan regulasi tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap pekerjaan sekaligus hak setiap pekerja untuk mendapatkan pelindungan.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden RI ini.
Menurut Prabowo, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026. UU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi salah satu regulasi yang masuk dalam capaian tersebut.
Kebijakan itu menegaskan bahwa pekerja rumah tangga juga memiliki hak untuk memperoleh pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya. Pemerintah menempatkan penghargaan terhadap martabat pekerja sebagai salah satu bagian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Selain pekerja rumah tangga, Prabowo turut menyampaikan perkembangan kebijakan terkait kesejahteraan pengemudi ojek online.
Pemerintah mendorong pembagian hasil yang lebih besar bagi pengemudi dalam hubungan dengan perusahaan aplikasi. Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi hasil yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.
Sementara itu, porsi yang diterima aplikator ditetapkan sebesar 8 persen.
Prabowo menyebut kebijakan tersebut telah memberikan dampak terhadap pendapatan sejumlah pengemudi ojek online.
“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden RI.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja di tengah perkembangan ekonomi digital. Pengemudi ojek online menjadi salah satu kelompok pekerja yang turut merasakan perubahan pola kerja akibat berkembangnya layanan berbasis aplikasi.
Pidato Kenegaraan Prabowo juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Kehadiran jajaran pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut menunjukkan keterlibatan kementerian dalam mengikuti penyampaian arah kebijakan pemerintah, termasuk agenda yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan perhatian terhadap pelindungan pekerja tidak hanya mencakup aspek regulasi, tetapi juga upaya meningkatkan kesejahteraan kelompok pekerja dalam berbagai sektor.
(Sumber: Kemnaker)
