Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Calon Mahasiswa Baru

unhas danau

Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL setelah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah calon mahasiswa baru mencuat ke publik. (Foto: Unhas)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL setelah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah calon mahasiswa baru mencuat ke publik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx, (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Kehutanan Universitas Hasanuddin. Surat keputusan itu ditetapkan pada 7 Agustus 2026.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi Rektor Unhas Ishaq Rahman mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses etik dan administratif yang berlangsung setelah kasus mencuat di media sosial pada Juni 2026.

“Ia menjelaskan, secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas,” kata Ishaq di Makassar, Sabtu (15/8/2026).

Aturan Unhas Tegas soal Pelecehan Seksual

Unhas memiliki aturan internal yang secara tegas mengatur perilaku mahasiswa. Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa melarang berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas.

Larangan tersebut berlaku baik ketika mahasiswa berada di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan Unhas.

Selain itu, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa menempatkan pelecehan seksual sebagai pelanggaran berat.

Pasal 33 ayat (3) dalam aturan tersebut mengatur sanksi berat bagi pelanggaran kode etik. Bentuk sanksinya dapat berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

Dengan demikian, keputusan Unhas terhadap WL memiliki dasar dalam mekanisme etik internal kampus dan tidak semata-mata muncul karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.

Kasus Mencuat dari Komunikasi WhatsApp

Kasus yang melibatkan WL mulai mendapat perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026. Saat itu, WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.

Berbekal identitas tersebut, WL disebut berkomunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru Unhas. Dalam komunikasi itu, ia diduga mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

WL juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.

Beberapa grup yang sebelumnya berisi konten dewasa kemudian disebut diubah sedemikian rupa sehingga tampak seperti grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.

Pihak kampus kemudian menjalankan proses etik dan administratif hingga akhirnya menerbitkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 7 Agustus 2026.

Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa Unhas menggunakan mekanisme kode etik mahasiswa dalam menangani dugaan pelanggaran serius di lingkungan akademik.

(Sumber: Unhas)