China Perketat Aturan Keluar-Masuk Mulai 15 September, Warga Bisa Dilarang Bepergian ke Negara Risiko Tinggi

1786929354349

Aturan 19 Pasal Ini Ancam Pelarangan Perjalanan hingga 3 Tahun bagi Warga China yang Terbukti Membahayakan Kepentingan Nasional. (Foto: ist)

Editor: Dinar Kencana


GEBRAK.ID,JAKARTA–merintah China akan memberlakukan peraturan baru yang secara signifikan memperketat pengawasan terhadap orang yang masuk dan keluar dari negara tersebut, mulai Selasa, 15 September 2026 mendatang. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Negara tentang Administrasi Keluar dan Masuk ini terdiri dari 19 pasal dan mengatur berbagai aspek mulai dari permohonan perjalanan, pembatasan masuk-keluar, hingga layanan perantara imigrasi.

Verifikasi Ketat dan Sanksi Dokumen Palsu


Salah satu poin utama dalam peraturan baru ini adalah pengetatan verifikasi tujuan perjalanan. Otoritas imigrasi dan visa kini memiliki wewenang untuk meminta pemohon menjalani pemeriksaan lebih mendalam, serta menunjukkan atau memberikan dokumen, materi, hingga data elektronik selama proses verifikasi identitas dan tujuan perjalanan.

Tujuan yang dicantumkan dalam permohonan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum. Konsekuensinya, pemohon yang kedapatan memberikan dokumen atau pernyataan palsu dapat ditolak permohonan dokumen perjalanannya, maupun izin masuk-keluar dari China.

Pembatasan Perjalanan ke Negara Berisiko Tinggi

Aturan ini juga secara tegas mengatur pembatasan bagi warga China yang berencana bepergian ke negara atau wilayah yang menghadapi risiko serius, seperti konflik bersenjata, kejahatan, bencana alam, kecelakaan besar, atau wabah penyakit menular. Otoritas imigrasi dapat memberikan imbauan agar warga berhati-hati, dan dalam kondisi tertentu, pemerintah bahkan dapat melarang perjalanan ke destinasi yang masuk dalam kategori risiko tertinggi atau wilayah yang mengalami peningkatan kejadian serius dan mengancam keselamatan pribadi.

Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak secara otomatis melarang warga China meninggalkan negara berdasarkan peringatan risiko semata.

Larangan Bepergian Hingga 3 Tahun

Sanksi lebih berat juga diatur bagi warga China yang melanggar aturan. Mereka yang sebelumnya menerima hukuman administratif karena memperoleh dokumen masuk atau keluar secara curang, atau memasuki maupun meninggalkan suatu negara secara ilegal, dapat dilarang meninggalkan China selama enam bulan hingga tiga tahun setelah menyelesaikan hukuman.

Larangan serupa dapat diterapkan kepada warga negara China yang melakukan aktivitas ilegal atau kriminal di luar negeri yang membahayakan keamanan atau kepentingan nasional China. Bahkan, warga China juga dapat dicegah meninggalkan negara apabila terbukti melanggar aturan pengendalian ekspor maupun impor dengan cara yang dapat membahayakan keamanan industri atau teknologi nasional.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya China untuk melindungi kepentingan strategis dan teknologi di tengah persaingan global.

Dampak pada Wisatawan China ke Indonesia

Kebijakan baru ini berpotensi memengaruhi arus wisatawan China ke mancanegara, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang semester I-2026, terdapat 734.691 wisatawan asal China yang berkunjung ke Indonesia.

Jumlah ini menempatkan China sebagai negara pemasok wisatawan mancanegara terbesar keempat, dengan kontribusi sebesar 9,8 persen dari total 7,45 juta kunjungan wisatawan asing. Angka ini juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 18,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rata-rata wisatawan China juga tercatat memiliki durasi tinggal yang relatif lama, yaitu mencapai 23,96 malam.

Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan kunjungan turis China pada rentang 1,56 hingga 1,72 juta orang sepanjang tahun 2026. Kementerian Pariwisata pun telah gencar melakukan promosi, termasuk melalui program familiarization trip (famtrip) yang mengajak agen perjalanan premium asal China untuk mengeksplorasi destinasi wisata di Indonesia.

Respons dan Konteks Kebijakan

Peraturan baru ini menuai beragam reaksi. Sebagian pihak mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang dan menganggapnya sebagai langkah “menutup diri”. Namun, pemerintah China dan media resmi membantah hal tersebut, menyatakan bahwa aturan ini adalah respons atas meningkatnya risiko keamanan global, kejahatan lintas negara, dan kebutuhan untuk melindungi keamanan industri serta teknologi nasional, seraya mencontohkan bahwa negara-negara seperti Amerika Serikat juga memiliki kebijakan serupa untuk alasan keamanan nasional.

Peraturan ini disetujui dalam rapat eksekutif Dewan Negara pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani Perdana Menteri Liang Qi pada 22 Juli 2026.

(berbagai sumber)