Dugaan Kekerasan Seksual Muncul dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi NDR

mahasiswi-mataram-dibunuh-di-kos

Dokumentasi almarhumah NDR semasa hidup saat mengendarai Honda Beat miliknya yang kini disebut hilang saat jenazahnya ditemukan di kamar indekos wilayah Gomong, Kota Mataram, NTB. (Foto: Kuasa hukum keluarga NDR)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, MATARAM — Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial NDR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki perkembangan baru. Kejaksaan Negeri Mataram menemukan fakta dalam berkas perkara yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan, temuan tersebut muncul setelah jaksa meneliti berkas perkara tersangka Haikal yang diserahkan penyidik kepolisian.

“Iya benar, ada fakta dalam berkas terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual,” kata Made Oka di Mataram, Selasa (18/8/2026).

Jaksa peneliti kemudian meminta penyidik mendalami temuan tersebut. Pendalaman diperlukan untuk memastikan dugaan tersebut sekaligus mengumpulkan alat bukti yang dapat menguatkan unsur tindak pidana kekerasan seksual. “Jadi, dari fakta awal ini masih perlu didalami penyidik,” ujarnya.

Kejari Mataram akan terus berkoordinasi dengan Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram selama proses penyidikan berlangsung. Jaksa juga akan memantau perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Artinya koordinasi tetap berjalan antara penuntut umum dengan penyidik. Selebihnya nanti bisa tanyakan ke penyidik,” kata Made Oka.

Polisi Belum Terima Informasi Temuan Jaksa

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengaku belum memperoleh informasi mengenai temuan jaksa terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Sebentar aku tanyakan dulu ke penyidik Jatanras (Unit Kejahatan dengan Kekerasan),” kata Made Dharma.

Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara Haikal kepada jaksa peneliti Kejari Mataram pada Rabu (5/8). Jika jaksa memberikan petunjuk tambahan, penyidik akan melengkapi berkas tersebut sebelum kembali menyerahkannya kepada penuntut umum.

“Kalau dinyatakan lengkap, kami akan lanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujarnya.

Temuan dugaan kekerasan seksual ini menjadi perkembangan penting karena sebelumnya rekonstruksi perkara yang digelar penyidik tidak memuat adegan terkait dugaan tersebut.

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswi NDR Belum Terungkap, Keluarga Buka Sayembara Rp20 Juta untuk Temukan HP dan Motor Korban

Rekonstruksi berlangsung pada Senin (3/8/2026) di tiga lokasi dengan total 44 adegan. Sebanyak 35 adegan berlangsung di kamar indekos korban di kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram.

Dalam rekonstruksi itu, Haikal diperagakan melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian NDR, perempuan asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap dari Pemeriksaan Forensik

Dalam perkara awal, Haikal diduga mengambil dua telepon seluler, satu sepeda motor, dan kunci kamar indekos korban setelah melakukan kekerasan terhadap NDR pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.

Namun, rekonstruksi tersebut tidak memperagakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dugaan itu juga disebut belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan kepolisian.

Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual kemudian muncul dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap jenazah NDR.

Atas perkembangan tersebut, jaksa meminta penyidik memperdalam fakta yang ditemukan dalam berkas perkara. Proses tersebut diperlukan agar dugaan tindak pidana tidak berhenti pada temuan awal, tetapi dapat diuji melalui alat bukti dan rangkaian penyidikan.

Dalam perkara pembunuhan, penyidik telah menetapkan Haikal sebagai tersangka dengan sangkaan berlapis. Untuk dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain perkara tersebut, Haikal juga disangka melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan. Penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan adanya temuan baru dari penelitian berkas, penyidik kini perlu mendalami dugaan kekerasan seksual tersebut. Kejaksaan Negeri Mataram memastikan koordinasi dengan kepolisian tetap berjalan hingga seluruh fakta dalam perkara dapat terungkap secara hukum.

(Sumber: Antara)