Sekolah Kedinasan Ini tanpa Syarat Nilai di 2026, Cek Juga Ketentuan Kampus Lainnya
Tidak semua sekolah kedinasan menetapkan batas nilai sebagai syarat pendaftaran. Salah satunya Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (Foto: STMKG)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, JAKARTA — Calon peserta seleksi sekolah kedinasan 2026 perlu mencermati persyaratan akademik sebelum menentukan pilihan. Setiap instansi memiliki ketentuan berbeda terkait nilai rapor maupun nilai ijazah.
Dalam seleksi sekolah kedinasan 2026, peserta hanya dapat memilih satu instansi. Karena itu, nilai akademik menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa sejak awal agar calon pendaftar tidak salah memilih sekolah tujuan.
Menariknya, tidak semua sekolah kedinasan menetapkan batas nilai sebagai syarat pendaftaran. Salah satunya Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam bahan penerimaan, STMKG membuka kesempatan bagi lulusan atau calon lulusan SMA, MA, SMK, maupun sederajat dari semua jurusan. Peserta yang belum menerima ijazah dapat menggunakan surat keterangan lulus (SKL) atau surat keterangan aktif di kelas XII.
Artinya, calon peserta tidak perlu memenuhi batas nilai rapor tertentu untuk mendaftar STMKG. Namun, pendaftar tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan tahapan seleksi lainnya.
Baca juga: Sekolah Kedinasan STMKG Buka Pendaftaran 18 Agustus 2026: Ini Syarat dan Kuotanya Lengkap
Sementara itu, sejumlah sekolah kedinasan lain menetapkan batas nilai yang harus dipenuhi calon peserta. Ketentuan tersebut berbeda-beda, mulai dari nilai rata-rata ijazah hingga nilai mata pelajaran tertentu.
Sekolah Kedinasan Kemenhub
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan persyaratan nilai bagi calon taruna dan taruni. Bagi pemegang ijazah, nilai rata-rata ujian pada transkrip nilai minimal 7,0 pada skala 1-10, 70 pada skala 10-100, atau 2,8 pada skala 1-4.
Peserta yang menggunakan skala nilai berbeda harus menyertakan surat keterangan konversi ke skala 10-100 dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah.
Bagi calon peserta yang belum memperoleh ijazah, nilai rata-rata minimal 70,00 pada skala 10-100 harus terpenuhi pada rapor kelas XII semester 1 dan 2. Pendaftar juga wajib mengunggah rapor asli sesuai ketentuan.
Khusus formasi Pola Pembibitan Orang Asli Papua (OAP), terdapat ketentuan nilai yang berbeda. Pemegang ijazah harus memiliki nilai rata-rata ujian minimal 6,5 pada skala 1-10, 65 pada skala 10-100, atau 2,6 pada skala 1-4.
Informasi penerimaan resmi Kemenhub juga menunjukkan seleksi 2026 memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran dan tes administrasi hingga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), psikotes, kesehatan, tes kebugaran jasmani, wawancara, dan tahap akhir.
STIN
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) yang berada di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) juga menetapkan batas nilai cukup tinggi.
Bagi lulusan 2024, 2025, dan 2026, nilai rata-rata ijazah minimal 85. Selain itu, nilai Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau bahasa asing lainnya pada ijazah juga minimal 85.
Calon lulusan 2026 yang belum menerima ijazah harus memiliki nilai rata-rata rapor semester 1-5 minimal 85. Nilai mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau bahasa asing lainnya juga harus mencapai minimal 85 pada setiap semester yang dipersyaratkan.
Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) mensyaratkan nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada skala 1-100.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta jalur afirmasi. Nilai yang memenuhi persyaratan harus berasal dari dokumen akademik yang diterima dalam proses pendaftaran.
Informasi layanan resmi STIS juga menjelaskan bahwa peserta dapat menggunakan nilai Matematika dan Bahasa Inggris pada ijazah atau rapor semester ganjil kelas XII sesuai ketentuan penerimaan. Masing-masing mata pelajaran memiliki batas minimal 80.
Poltek SSN
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menetapkan persyaratan nilai Matematika dan Bahasa Inggris.
Calon peserta harus memiliki rata-rata nilai Matematika minimal 80 pada semester 4 dan 5. Ketentuan serupa berlaku untuk Bahasa Inggris dengan nilai minimal 80 pada semester yang sama.
Poltekpin
Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum, mensyaratkan nilai Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika minimal 70 pada skala 100.
Nilai tersebut harus tercantum dalam ijazah, transkrip, atau daftar nilai yang menunjukkan hasil akhir pembelajaran peserta.
Poltekimipas
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga menerapkan batas nilai.
Calon peserta harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 70. Dokumen ijazah wajib disertakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan akademik.
IPDN
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menetapkan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
Selain itu, nilai Bahasa Inggris pada ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) harus mencapai minimal 75,00.
Khusus peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, ketentuan tersebut berbeda. Nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 dan tidak terdapat persyaratan nilai minimum Bahasa Inggris pada ijazah atau SKL.
Dengan adanya perbedaan persyaratan tersebut, calon peserta sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan popularitas sekolah kedinasan. Pemeriksaan nilai, jurusan, dokumen, serta persyaratan lain perlu dilakukan sebelum memilih satu instansi.
Khusus STMKG, tidak adanya batas nilai rapor bukan berarti proses seleksi menjadi lebih mudah. Calon taruna tetap harus melewati rangkaian seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang membidik sekolah kedinasan Kemenhub, informasi resmi SIPENCATAR 2026 juga menegaskan bahwa calon taruna harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi sebelum dinyatakan lolos.
Perlu dicatat, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang berada di bawah Kementerian Keuangan belum merilis pengumuman penerimaan mahasiswa baru pada saat bahan informasi ini disusun. Karena itu, calon pendaftar perlu menunggu pengumuman resmi sebelum menjadikan ketentuan PKN STAN sebagai dasar pilihan.
(Sumber: Pengumuman resmi masing-masing sekolah kedinasan)
