Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027, Ini Skema Barunya

guru-guru-senang-lihat-hp

Kabar baik datang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memastikan pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. (Foto: Humas Kemendikdasmen)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kabar baik datang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memastikan pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari hasil finalisasi penataan status kepegawaian guru yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI. Langkah ini menyasar guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status kepegawaian kepada para guru PPPK.

“Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” ujar Atip melalui akun Instagram resminya, dikutip Rabu (19/8/2026).

Empat Keputusan Penting untuk Guru PPPK

Atip menjelaskan, rapat finalisasi kebijakan status guru menghasilkan empat poin utama yang akan menjadi arah penataan kepegawaian guru ke depan.

  1. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
  2. PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.
  3. Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat.
  4. Pemerintah akan membuka rekrutmen guru dengan formasi tahun ini, sedangkan proses seleksi berlangsung secara bertahap mulai 2027.

Kepastian waktu pengalihan status juga disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

Dalam unggahan terpisah, Nunuk menyebut proses pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan mulai berjalan pada Januari 2027.

“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.

231.246 Guru PPPK Masih Berstatus Paruh Waktu

Data pemerintah menunjukkan jumlah guru PPPK paruh waktu saat ini mencapai 231.246 orang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Rini Widyantini menyebut skema PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi sementara bagi guru honorer yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan status penuh waktu atau PNS.

Kebijakan baru tersebut juga berkaitan dengan berakhirnya masa penugasan guru non-ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

SE tersebut mengatur penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan pemerintah daerah pada 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026.

Nunuk sebelumnya menjelaskan, pemerintah menerbitkan surat edaran tersebut karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan resmi dalam menetapkan status guru non-ASN. Kebijakan itu juga mengacu pada Undang-Undang ASN yang tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer.

Dengan adanya keputusan terbaru, pemerintah mulai memberikan gambaran lebih jelas mengenai arah penataan status guru setelah masa penugasan non-ASN berakhir.

Bagi 231.246 guru PPPK paruh waktu, Januari 2027 menjadi momentum penting karena pemerintah akan mulai mengalihkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.

(Sumber: Instagram/Kemendikdasmen)