Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Dalil Penyitaan Dinilai Masuk Pokok Perkara

Agung-Febrie-Adriansyah

Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tampak dalam gambar) terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara yang menjeratnya. (Foto: dpr.go.id)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Polri meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara yang menjeratnya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang jawaban termohon di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II dan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I kompak menolak dalil yang diajukan pihak Febrie.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menilai permohonan Febrie telah mencampurkan persoalan prosedur hukum dengan materi perkara.

“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Abrianto dalam persidangan.

Menurut Polri, praperadilan memiliki ruang lingkup terbatas untuk menguji keabsahan tindakan hukum tertentu dalam proses pidana. Forum tersebut, kata mereka, bukan tempat untuk menguji apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.

Polri menilai kubu Febrie telah membawa sejumlah persoalan yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara. Di antaranya mengenai asal-usul uang dan emas yang disita, ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hubungan aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” ujar Abrianto.

Polri juga menilai petitum yang diajukan Febrie telah melampaui tujuan pemeriksaan praperadilan. Kubu Febrie, menurut pihak termohon, meminta hakim menyimpulkan apakah aset yang disita berasal dari tindak pidana, apakah unsur korupsi dan TPPU terpenuhi, hingga apakah terdapat bukti pemerasan atau suap.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang yang Disita Dikembalikan Utuh

Padahal, menurut Polri, seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan pembuktian materiil yang semestinya diperiksa melalui mekanisme persidangan perkara pokok.

“Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi,” jelas Abrianto.

Penyitaan dan Penggeledahan Dipersoalkan

Dalam permohonan praperadilan, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satunya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Pihak Febrie menilai surat tersebut tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

Kubu Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut berlangsung di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui praperadilan tersebut, Febrie meminta hakim menguji keabsahan berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap dirinya dan keluarganya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki ditunjuk untuk memimpin pemeriksaan praperadilan tersebut.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat apakah argumentasi pihak Febrie mengenai prosedur penyitaan dan tindakan penyidik dapat diterima hakim atau justru dinilai masuk ke ranah pokok perkara seperti yang didalilkan Polri.

(Sumber: Humas Polri)