Resmi! Pemerintah Usul BPIH 2027 Naik 15%, Jemaah Justru Bayar Lebih Ringan?
Menhaj Gus Irfan Beberkan Skema Komposisi 40:60, Nilai Manfaat BPKH Ditambah Demi Jaga Kantong Jemaah di Tengah Kenaikan Harga Avtur dan Hapusnya Paket D.(Foto:ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK. ID, JAKARTA– Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf resmi mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H/2027 M sebesar 10 hingga 15 persen. Meski total biaya mengalami penyesuaian, pemerintah memastikan bahwa beban yang langsung ditanggung oleh jemaah justru tidak akan melonjak signifikan, bahkan cenderung lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/8/2026), Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini naik dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp87,4 juta. Namun, kunci dari usulan ini terletak pada perubahan komposisi pembiayaan.”Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” jelas Irfan di hadapan awak media.
Ini berarti, berbeda dengan tahun 2026 di mana jemaah menanggung 62% biaya melalui Bipih dan nilai manfaat hanya 38%, pada 2027 porsi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperbesar menjadi 60%. Dengan skema ini, jemaah reguler hanya diusulkan membayar sekitar Rp42,9 juta, lebih rendah dari Bipih rata-rata tahun lalu yang mencapai Rp54,19 juta.
“Antara 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-Covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen,” ujar Irfan menegaskan komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat .
Pemicu Kenaikan: Harga Avtur dan Penghapusan Paket D
Menhaj menjelaskan bahwa kenaikan total BPIH tidak terlepas dari sejumlah faktor eksternal yang signifikan.
1. Harga BBM dan Avtur: Kenaikan harga bahan bakar minyak global serta dampak geopolitik di Timur Tengah turut mempengaruhi biaya penerbangan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919 karena peningkatan harga avtur.
2. Kebijakan Arab Saudi: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi menghapus layanan Paket D (kelas ekonomi) untuk layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Akibatnya, Indonesia harus beralih ke Paket C yang memiliki standar fasilitas lebih baik namun dengan harga lebih tinggi.
3. Kurs Rupiah: Dalam penyusunan rancangan, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67.
Jaminan Peningkatan Layanan
Meski biaya total naik, Menhaj menjamin hal ini sejalan dengan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah. Beralih ke Paket C berarti ada perbedaan fasilitas di tenda Armuzna, termasuk kualitas kasur, ukuran tenda, dan peningkatan konsumsi.”Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan,” pungkas Irfan.
Usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR RI sebelum ditetapkan sebagai keputusan final.
(berbagai sumber)
