Menhub Ungkap Perpres Bandara IKN Jadi Bandara Umum Sudah Diajukan Pemerintah
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi.
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah mulai membuka jalan bagi Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk melayani penerbangan komersial. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perubahan status bandara tersebut menjadi bandara umum sudah diajukan.
Dudy menyampaikan proses perubahan status Bandara IKN masih membutuhkan pembahasan matang. Pemerintah harus memperhitungkan keberadaan Bandara IKN dengan dua bandara lain di Kalimantan Timur, yakni Bandara Samarinda dan Bandara Balikpapan.
“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dudy, Bandara IKN saat ini belum berstatus sebagai bandara komersial. Pemerintah masih menjalankan proses perubahan status agar bandara tersebut nantinya dapat melayani penerbangan umum.
“Oh belum komersial,” ujar Dudy.
Kehadiran tiga bandara dalam satu kawasan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Kementerian Perhubungan perlu mengatur distribusi lalu lintas penerbangan agar operasional Bandara IKN tidak mengganggu keseimbangan penerbangan di Samarinda dan Balikpapan.
“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” kata Dudy.
Status Bandara IKN Saat Ini
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjelaskan Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus. Pemerintah kini mengurus perubahan status tersebut agar Bandara IKN bisa membuka layanan penerbangan komersial reguler.
Bandara tersebut memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025. Sejak memperoleh sertifikat itu, Bandara IKN beroperasi sebagai bandara khusus.
Dalam status tersebut, bandara dapat melayani penerbangan kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, hingga penerbangan privat. Namun, masyarakat belum dapat menggunakan bandara tersebut untuk penerbangan komersial reguler.
Pembangunan fisik Bandara IKN sendiri telah rampung. Pada April 2025, Dudy menyatakan bandara siap digunakan secara nonkomersial setelah menjalani serangkaian pengujian, termasuk uji pendaratan dan lepas landas pesawat.
Pembangunan dan pengoperasian bandara itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Perpres tersebut menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus untuk mendukung kegiatan pemerintahan serta konektivitas kawasan IKN.
Bandara IKN juga memiliki landasan pacu sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter. OIKN mencatat fasilitas sisi udara telah selesai dan bandara telah terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO dengan kode WALK.
Jika perubahan status terealisasi, Bandara IKN berpeluang memainkan peran lebih besar dalam mendukung mobilitas menuju kawasan ibu kota baru. Pemerintah berharap keberadaan bandara umum tersebut dapat memperkuat konektivitas sekaligus menopang aktivitas pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan publik di IKN.
(Sumber: Kementerian Perhubungan)
