KPK Tahan Mantan Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus, Diduga Terima Rp20,7 Miliar

Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (HNV). Ia menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tampak dalam gambar, Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Foto: KPK RI)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (HNV). Ia menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan, penyidik menahan HNV untuk kepentingan proses penyidikan.

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,” kata Zulkarnain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

HNV menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menduga HNV memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kepentingan usaha keluarganya.

“Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” ujar Taufik.

Menurut KPK, HNV diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta serta sekitar Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sponsor untuk acara peragaan busana anaknya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2013–2018. Nilainya setelah dikonversi melalui sejumlah money changer atau pedagang valuta asing mencapai sekitar Rp10 miliar.

KPK juga menduga HNV menerima gratifikasi valuta asing senilai sekitar Rp10 miliar pada periode 2014–2022 melalui perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.

“Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Taufik.

KPK sebelumnya menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Penahanan kini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

(Sumber: KPK RI)