Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp 1,03 Triliun akibat Sindikat Materai Palsu
Pengungkapan jaringan pemalsuan materai lintas provinsi oleh Polda Metro Jaya dan DJP. (Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran materai ilegal yang beroperasi secara masif di lima provinsi. Dari pengungkapan ini, aparat menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,03 triliun.
Pengungkapan sindikat ini merupakan hasil operasi serentak yang dilakukan pada periode 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Jaringan ini diperkirakan telah beroperasi selama satu hingga tiga tahun terakhir.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Polri bersama DJP untuk melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir.
“Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Dua Modus Operandi Sindikat
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan dua teknik utama untuk mengelabui masyarakat. Pertama, memproduksi materai palsu dari awal menggunakan bahan baku kertas komersial yang dijual bebas, bukan kertas khusus dari Perum Peruri. Para tersangka mengaku mempelajari teknik peniruan tersebut secara otodidak melalui platform media sosial dan kanal YouTube.
Kedua, melakukan rekondisi terhadap meterai asli yang sudah pernah digunakan dengan cara menghilangkan tanda-tanda pemakaian sebelumnya seperti coretan tanda tangan, cap, atau tanggal, sehingga tampak seperti baru dan dapat dijual kembali.
“Modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial untuk dijual menyerupai asli, dan ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya,” jelas Bimo.
Kapasitas Produksi dan Jalur Distribusi
Sindikat ini memiliki kapasitas produksi yang sangat besar. Dengan menggunakan mesin set produksi, mereka mampu mencetak hingga 900.000 keping materai palsu hanya dalam waktu 10 hari.
Secara kasat mata, produk ilegal ini dirancang sedemikian rupa agar sepintas menyerupai materai asli untuk mengelabui konsumen. Dalam proses produksinya, pelaku bahkan menggunakan mesin jahit yang dimodifikasi khusus untuk membuat lubang-lubang presisi (perforasi) berbentuk oval pada tepi lembaran meterai.
Selain produksi massal, jalur distribusi juga mengalami pergeseran signifikan. Pelaku tidak hanya mengandalkan penjualan langsung melalui toko alat tulis, kios, dan penjual eceran (reseller), tetapi juga memanfaatkan pasar digital atau marketplace untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah secara lebih luas .”Pola perdagangan saat ini berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen hingga ke daerah-daerah secara lebih luas,” kata Bimo. Untuk menarik minat pembeli, meterai ilegal ini dijual dengan harga jauh di bawah nilai nominal resmi Rp10.000.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dari operasi pengungkapan ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti 3.438.541 keping materai palsu pecahan Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan dapat mencetak hingga 33.334.153 keping materai, satu set mesin cetak dan peralatan produksi lainnya. Sejumlah akun marketplace dan dokumen perbankan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dari bahan baku yang disita, potensi penerimaan negara yang hilang jika kegiatan ini tidak dihentikan dapat mencapai sekitar Rp1 triliun. “Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun,” tegas Bimo.
Dalam satu tahun terakhir, sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.
Peran 16 Tersangka
Ke-16 tersangka yang diamankan memiliki pembagian peran yang terstruktur yaitu
- Produsen (Bahtiar bin Maddini/B): bertanggung jawab memproduksi meterai palsu.
- Distributor (Rizal Chaniago/RC): mengatur distribusi ke berbagai wilayah.
- Kurir (Maryanto bin Abu Yamin/M): mengantarkan meterai palsu.
- Pendaur ulang (TA dan RTP): melakukan rekondisi meterai bekas.
- 11 penjual lainnya (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO): memasarkan melalui toko fisik dan marketplace
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Pelaku pemalsuan meterai terancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp500 juta, sementara pelaku rekondisi meterai bekas diancam pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Penyidik juga saat ini mendalami aliran uang sindikat tersebut, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya membeli materai melalui gerai resmi seperti Kantor Pos dan waspada terhadap tawaran meterai dengan harga jauh di bawah nominal resmi, terutama yang ditawarkan di platform online.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan pembelian meterai dilakukan melalui jalur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Bimo.
(berbagai sumber)
