Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi dan Keluarga Dikembalikan
Salah satu anggota tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan isu mengenai permintaan pengembalian barang yang disita penyidik kepolisian. Mereka menegaskan, Febrie tidak pernah meminta uang maupun emas seberat 74 kilogram dikembalikan.
Advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permintaan yang diajukan kliennya berkaitan dengan barang pribadi dan milik keluarga yang ikut disita saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah keluarga Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu barang yang dimaksud berupa foto keluarga. Menurut Febri, barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
“Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” kata Febri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Permintaan Pengembalian Barang Masuk Praperadilan
Permintaan pengembalian barang tersebut menjadi bagian dari permohonan praperadilan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah keluarganya di kawasan Sentul pada 9 Juli 2026.
Dalam petitum permohonan, Febrie meminta majelis hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam kondisi utuh setelah putusan praperadilan dibacakan.
Tim kuasa hukum juga menilai tindakan penyitaan terhadap barang-barang dari rumah keluarga Febrie di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga dikenal sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang yang Disita Dikembalikan Utuh
Febri mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan seluruh kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Keberatan mereka secara khusus menyasar penggeledahan di rumah keluarga Febrie di Sentul.
“Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” ujar Febri.
Perkara Febrie Melibatkan Sejumlah Lembaga Penegak Hukum
Praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sejumlah upaya paksa dalam perkara yang menjerat Febrie, termasuk penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan TPPU.
Sidang praperadilan Febrie pun menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan proses hukum yang ditangani sejumlah institusi penegak hukum.
Namun, kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa permintaan pengembalian barang dalam permohonan praperadilan tidak berkaitan dengan emas 74 kilogram maupun uang dalam berbagai mata uang seperti yang beredar.
(Berbagai Sumber)
