Bareskrim Polri Ungkap 5 Atlet Panjat Tebing Putri Jadi Korban Kekerasan Seksual Eks Pelatih

panjat tebing putri kemenpora

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa lima atlet panjat tebing putri. Dalam perkara tersebut, Bareskrim menetapkan seorang mantan pelatih berinisial HB sebagai tersangka. (Foto ilustrasi: Kemenpora)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa lima atlet panjat tebing putri. Dalam perkara tersebut, Bareskrim menetapkan seorang mantan pelatih berinisial HB sebagai tersangka.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh SD selaku kuasa hukum korban pada 3 Maret 2026.

“Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Nurul, dugaan peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Bareskrim menyebut tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara dengan korban. Penyidik juga menduga tersangka memanfaatkan kondisi rentan korban untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik.

“Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujar Nurul.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Penyidik juga meminta keterangan lima saksi ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.

Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain keterangan korban dan saksi, bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan tersangka.

HB dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Nurul menjelaskan ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15. “Ancaman terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkapnya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sedangkan tahap II berlangsung pada 13 Juli 2026.

Eks Pelatih Bantah Tuduhan

Di tengah proses hukum tersebut, Hendra Basir, yang sebelumnya menjabat sebagai pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia dan kini berstatus nonaktif, membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual maupun kekerasan fisik terhadap atlet.

Hendra mempertanyakan tuduhan yang menyebut dirinya melakukan tindakan tersebut terhadap delapan atlet panjat tebing Indonesia.

“Silakan ditanyakan kepada delapan atlet terkait, bagian yang mana saya melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik,” kata Hendra saat dihubungi dari Jakarta.

Hendra juga mengaku belum pernah mendapat imbauan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut sebelum Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI) tentang penonaktifannya sebagai pelatih kepala diterbitkan.

Hendra mengatakan, dirinya memang menerapkan pola latihan keras dan disiplin sejak mulai melatih pada 2012. Menurut dia, pendekatan tersebut bertujuan membentuk mental serta fisik atlet agar mampu bersaing di level tertinggi.

Hendra juga membantah pernah melakukan tindakan seksual terhadap atlet putri, termasuk meraba bagian vital atau memaksa hubungan seksual.

Hendra mengakui pernah mencium kening atau ubun-ubun dan memeluk atlet putri yang sedang mengalami tekanan mental saat pertandingan maupun latihan. Namun, ia menyebut tindakan itu hanya terjadi dalam situasi tertentu untuk memberikan dukungan.

“Tetapi itu ‘kan dalam konteks memberikan semangat kepada mereka kalau sedang menangis atau mentalnya drop, jadi ya pasti saya peluk dan diakhirnya mencium keningnya, layaknya kebiasaan yang saya lakukan kepada anak saya kalau habis shalat atau mau berangkat sekolah,” kilah Hendra.

Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak ia lakukan dengan maksud melecehkan. Ia juga meminta publik melihat konteks dari setiap tindakan yang dipersoalkan.

Menpora Dukung Proses Hukum

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyatakan, pemerintah mendukung penuh proses hukum terhadap mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tersebut.

Erick menilai penetapan tersangka menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada atlet yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual.

“Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Erick, proses hukum harus berjalan hingga tuntas dengan tetap mengedepankan keadilan, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap seluruh proses hukum.

Erick menegaskan, kekerasan dan pelecehan tidak boleh mendapat tempat dalam dunia olahraga. Pemerintah juga mendorong agar pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman sesuai ketentuan dan tidak kembali berkecimpung di dunia olahraga.

“Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan,” ujar Erick.

Kasus ini, lanjut dia, menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem olahraga nasional. Perlindungan atlet harus berjalan melalui mekanisme pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan penanganan yang berpihak kepada korban.

Erick juga menekankan pentingnya membangun olahraga Indonesia yang bersih, bukan hanya dari doping dan pengaturan pertandingan, tetapi juga dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, serta penyalahgunaan kekuasaan. “Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual,” katanya.

Pemerintah berharap para korban memperoleh ruang aman untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis tanpa tekanan maupun stigma. Dukungan keluarga, federasi, pemerintah, dan masyarakat dinilai penting agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan serta karier mereka.

“Yang harus kita bangun adalah lingkungan yang membuat korban merasa aman untuk menjalani kehidupan dan karier mereka kembali,” kata Erick.

Perkara ini telah memasuki proses hukum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara itu, bantahan Hendra menjadi bagian dari proses yang tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Berbagai Sumber)