KPK Ungkap Peran Guru dalam Jual Beli Kursi Unsoed, Harganya Tembus Rp500 Juta
KPK mengungkap dugaan jual beli kursi Unsoed. Tarif yang dibicarakan mencapai Rp500 juta dan melibatkan seorang guru sebagai koordinator. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Penyidik menemukan adanya peran seorang guru yang diduga menjadi koordinator siswa dalam penawaran kursi jalur mandiri dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, si guru mengoordinasikan sejumlah kelompok siswa dari sebuah SMA. Setelah itu, guru tersebut diduga berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) terkait jumlah kuota dan nilai yang harus dibayarkan.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Menurut Taufik, penyidik menemukan percakapan melalui WhatsApp (WA) antara guru tersebut dan Eko Sumanto. Dalam komunikasi itu, mereka membahas tawar-menawar jumlah kuota mahasiswa sekaligus nilai uang untuk setiap calon mahasiswa.
“Guru ini, kemudian kami temukan percakapan di WA dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkap Taufik.
Tarif Kursi Unsoed Capai Rp500 Juta
Dari komunikasi yang ditemukan penyidik, KPK mendapati adanya pembicaraan mengenai tarif kursi mahasiswa baru yang nilainya sangat besar. Harga yang disebut dalam percakapan tersebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Baca juga: OTT KPK di Unsoed: Rektor Akhmad Sodiq dan 5 Orang Resmi Jadi Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto, Banyumas, dan Jakarta. Penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026). Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak yang disebut sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno yang sempat diamankan dalam rangkaian OTT tidak termasuk dalam enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Norman dan Kuat merupakan wakil rektor yang terjaring dalam OTT.
KPK sebelumnya juga mengungkap adanya beberapa klaster dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Kasus tersebut kini masih bergulir di KPK. Penyidik akan mendalami komunikasi, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penawaran kursi mahasiswa baru tersebut.
Pengungkapan tarif hingga Rp500 juta menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan dugaan praktik tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak. KPK masih terus mengumpulkan bukti untuk mengurai secara utuh mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang menjadi objek perkara.
(Sumber: KPK RI)
