Kemendikdasmen Raih WTP dari BPK, tapi Masih Ada Catatan yang Wajib Ditindaklanjuti
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kemendikdasmen Tahun 2025.
Opini tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima Kemendikdasmen di Jakarta. Capaian WTP menjadi salah satu indikator bahwa penyajian laporan keuangan kementerian telah memenuhi standar pemeriksaan BPK.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI. Menurut dia, LHP tidak hanya menjadi dokumen hasil pemeriksaan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian.
“Setiap catatan, temuan, dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP ini merupakan masukan berharga yang akan mendorong Kemendikdasmen untuk lebih tertib administrasi, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Suharti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Suharti mengatakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah meminta seluruh jajaran Kemendikdasmen segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan semakin transparan dan akuntabel serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kemendikdasmen juga memperkuat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan pengawasan internal di seluruh unit kerja dan satuan kerja. Upaya itu dilakukan untuk menjaga capaian WTP sekaligus menekan risiko penyimpangan maupun munculnya temuan pemeriksaan di kemudian hari.
Penguatan tersebut mencakup peningkatan kualitas pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).
Kemendikdasmen turut mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) agar lebih optimal dalam memberikan peringatan dini. Dengan begitu, potensi persoalan dapat teridentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
Proses tersebut mencakup komunikasi sejak tahap awal pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pembahasan temuan hasil pemeriksaan, hingga pembahasan rencana aksi terhadap konsep hasil pemeriksaan.
“Dengan penuh rasa syukur kami sampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025,” ujar Laode.
Menurut Laode, opini WTP menunjukkan komitmen dan kesungguhan Kemendikdasmen dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara.
Namun, predikat tersebut bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan Kemendikdasmen terbebas dari persoalan. BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan.
Meski demikian, kelemahan dan ketidakpatuhan yang ditemukan tersebut tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Kemendikdasmen secara keseluruhan.
BPK RI kemudian memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Kemendikdasmen sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kementerian wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Dengan demikian, raihan WTP tidak menjadi alasan bagi Kemendikdasmen untuk berhenti melakukan pembenahan. Sebaliknya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola keuangan dan pengawasan internal.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sekaligus menjaga pengelolaan anggaran pendidikan agar semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Sumber: Kemendikdasmen)
