DPRD DKI Tolak Kenaikan Tarif Parkir Jakarta, Minta Pemprov Benahi Tata Kelola
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jupiter menilai peningkatan PAD seharusnya ditempuh dengan membenahi kebocoran dan pengelolaan parkir, bukan menaikkan beban masyarakat.(Foto: ist)
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID,JAKARTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menolak rencana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota. Ia menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran semestinya dilakukan melalui pembenahan tata kelola dan optimalisasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap.
Jupiter berpandangan kenaikan tarif parkir tidak seharusnya menjadi pilihan utama pemerintah untuk mendongkrak PAD. Menurut dia, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah beban masyarakat, sementara persoalan kebocoran penerimaan dan parkir ilegal masih perlu diselesaikan.
Sikap tersebut kembali disampaikan di tengah upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penataan sektor perparkiran dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Potensi PAD Parkir Dinilai Masih Besar
Pansus Perparkiran DPRD DKI sebelumnya mengungkap adanya kesenjangan antara potensi penerimaan parkir dan realisasi yang masuk ke kas daerah. Berdasarkan data yang disampaikan Jupiter kepada ANTARA pada 2025, potensi PAD dari sektor parkir di jalan disebut dapat mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Namun, penerimaan yang masuk saat itu baru sekitar Rp57 miliar.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD DKI mendorong pemerintah lebih dahulu memperbaiki sistem pengelolaan parkir sebelum membebankan kenaikan tarif kepada masyarakat. Dengan potensi penerimaan yang masih besar, peningkatan PAD dinilai dapat dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat, digitalisasi pembayaran, penertiban parkir ilegal, serta perbaikan sistem kerja sama dengan pengelola parkir.
Pemprov DKI Perkuat Digitalisasi Parkir
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menyatakan tengah memperkuat penataan perparkiran untuk mengoptimalkan PAD. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas sistem pembayaran non-tunai. Hingga Agustus 2026, pembayaran parkir digital telah diterapkan di 31 ruas jalan. Pemprov DKI menargetkan sistem tersebut diperluas hingga 75 ruas jalan sepanjang 2026. Selain digitalisasi, Pemprov DKI juga berencana mengubah skema kerja sama pengelolaan parkir. Sistem yang sebelumnya menggunakan setoran tetap atau fixed income akan diarahkan menjadi skema minimum fixed income ditambah persentase bagi hasil.
Perubahan skema tersebut diharapkan dapat membuat penerimaan daerah lebih optimal sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Pemprov juga menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan izin penyelenggaraan parkir dan menindak praktik parkir liar.
Parkir Ilegal Jadi Sorotan DPRD
Persoalan pengelolaan parkir bukan hanya berkaitan dengan tarif. Dalam sejumlah temuan Pansus, praktik parkir ilegal juga menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Pada Mei 2026, Pansus Perparkiran DPRD DKI bersama Dinas Perhubungan, Bapenda DKI, dan kepolisian menyegel operator parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Operator tersebut dinilai beroperasi tanpa izin dan telah memungut bayaran dari masyarakat selama sekitar tiga tahun. Setelah penyegelan, Dishub DKI mengambil alih sementara pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Pemerintah juga menyiapkan sistem baru yang mengedepankan pembayaran secara nontunai dan transparan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola dan pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah sebelum kebijakan kenaikan tarif parkir diberlakukan.
DPRD Dorong Pembenahan Sebelum Tarif Dinaikkan
Jupiter menilai pemerintah memiliki ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan dari sektor parkir tanpa menaikkan tarif. Pembenahan tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memastikan seluruh lokasi parkir resmi terdata, mengoptimalkan pembayaran digital, memperketat pengawasan terhadap operator, serta menindak parkir ilegal yang tidak memberikan kontribusi kepada daerah.
Pansus juga sebelumnya membahas sejumlah aspek lain dalam tata kelola parkir, termasuk perlindungan bagi pengguna kendaraan. Salah satu usulan yang pernah dibahas adalah pemberian kepastian perlindungan atau asuransi bagi kendaraan yang diparkir di lokasi resmi.
Dengan demikian, polemik tarif parkir Jakarta tidak hanya menyangkut besaran biaya yang harus dibayar masyarakat, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan seluruh potensi penerimaan sektor tersebut masuk secara optimal ke kas daerah.
Bagi DPRD DKI, peningkatan PAD seharusnya berjalan seiring dengan perbaikan pelayanan dan tata kelola. Kenaikan tarif dinilai bukan solusi apabila kebocoran penerimaan dan praktik parkir ilegal masih ditemukan di lapangan.
( berbagai sumber)
