Bakar Lahan untuk Sawit, Tersangka Karhutla Berau Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

kebakaran hutan kemenhut

Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. (Foto ilustrasi: Kemenhut)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, BERAU — Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

BS kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Penyidik menjeratnya berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan penyidik menetapkan BS sebagai tersangka setelah memastikan kebakaran tersebut tidak terjadi akibat faktor alam.

“BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan,” kata Ridho di Tanjung Redeb, Sabtu (22/8/2026).

Kasus karhutla itu bermula dari temuan titik panas atau hotspot yang terdeteksi Satgas Karhutla di kawasan Tanjung Batu. Petugas gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau kemudian bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, BS mengaku membakar lahan setelah mendapat perintah dari pemilik lahan. Pembakaran tersebut dilakukan untuk mempersiapkan area yang akan digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Polisi menyebut BS menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8/2026). Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, dan angin kencang membuat api dengan cepat membesar hingga sulit dikendalikan.

Kobaran api kemudian merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan. Kerugian material akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Pemadaman melibatkan personel gabungan dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat setempat. Laporan resmi dari perusahaan yang terdampak juga menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses penyelidikan.

Ridho menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) semakin menguatkan dugaan bahwa titik awal kebakaran berasal dari aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan tersangka.

Polisi Tegaskan Pembukaan Lahan dengan Membakar Dilarang

Polres Berau menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan, terutama ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko api menyebar dengan cepat.

Ridho mengatakan kepolisian akan menindak tegas praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

Selain menangani perkara BS, Polres Berau juga meningkatkan kewaspadaan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla. Personel disiagakan di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

Tim gerak cepat juga disiapkan selama 24 jam untuk merespons laporan maupun temuan titik api di lapangan.

Ridho mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan ataupun melihat titik api sekecil apa pun.

Menurut dia, pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan aparat. Pencegahan membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

(Sumber: Antara)