3 Klaster Kasus Korupsi Rektor Unsoed: Uang dari Mahasiswa Baru Capai Rp 1,12 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang gratifikasi yang diterima Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. (Foto: Tangkapan layar Antara)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Kasus tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru (maba) melalui jalur mandiri.
KPK menetapkan Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayoga dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, empat tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pola dalam perkara tersebut. Salah satunya dugaan permintaan uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
“Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Ironisnya, calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri. KPK menyebut uang Rp 650 juta itu sudah digunakan Dian dan Adhi sehingga keduanya tidak mampu mengembalikannya.
Kondisi tersebut kemudian membuat Norman mencari cara untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa. Menurut KPK, Norman meminta bantuan Mulyono, yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Sebagai jalan keluar, KPK menduga muncul kesepakatan pembayaran melalui tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Paket tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed,” ujar Taufik.
Tiga Klaster Dugaan Permainan Uang
KPK membagi perkara tersebut ke dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada 2026 dengan nilai Rp 650 juta.
Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan uang sedikitnya Rp 680 juta yang dikategorikan KPK sebagai gratifikasi. Uang tersebut diduga berasal dari orang tua mahasiswa yang anaknya berhasil diterima melalui jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Taufik mengungkapkan, Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono agar tidak meminta uang tersebut secara langsung.
“ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” jelas Taufik.
Menurut KPK, Mulyono kemudian menerima dan mengelola uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp 1,12 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menduga Eko Sumanto berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.
Setelah nilai yang disebut sebagai “mahar” disepakati, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar selama 2025-2026.
Orang Tua Maba tak Jadi Tersangka
KPK memastikan orang tua calon mahasiswa yang menyerahkan uang dalam perkara tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Taufik menjelaskan, konstruksi perkara pada klaster pemerasan berkaitan dengan adanya relasi kuasa dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Menurut dia, pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi dapat memanfaatkan otoritas tersebut.
“Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” ujar Taufik.
KPK menilai kondisi tersebut membuat orang tua calon mahasiswa berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem penerimaan.
Untuk klaster kedua dan ketiga, KPK menggunakan konstruksi gratifikasi karena penyidik belum menemukan kesepakatan atau permufakatan jahat antara orang tua dengan pihak kampus untuk meluluskan calon mahasiswa.
Fakultas Lain Ikut Disorot
Penyidikan KPK juga menemukan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru di fakultas lain. Tidak hanya Fakultas Kedokteran, penyidik menyebut Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum turut masuk dalam data yang sedang ditelusuri.
“Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada,” ujar Taufik.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap detail dugaan transaksi di fakultas-fakultas tersebut. Lembaga antirasuah itu juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Akhmad Sodiq diamankan di Jakarta, sedangkan Norman Arie Prayoga ditangkap di Purwokerto.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
(Sumber: KPK RI)
