Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed Usai Rektor Sodik Tersandung Kasus KPK

Prof Ali Rokhman

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjuk Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Ali Rokhman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed. (Foto: Facebook Unsoed)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjuk Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Ali Rokhman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tersandung perkara hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan hadirnya Plt rektor, Kemendiktisaintek memastikan roda kepemimpinan dan kegiatan akademik di kampus tetap berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco, menyampaikan keputusan tersebut setelah menggelar rapat mengenai keberlangsungan tata kelola Unsoed di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto, Minggu (23/8/2026).

“Bapak Mendiktisaintek telah menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof Ali Rokhman, yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Badri.

Penugasan Prof Ali Rokhman berlaku dalam rentang enam bulan hingga satu tahun. Dalam periode tersebut, Unsoed akan menjalankan proses pemilihan rektor definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

Badri menjelaskan, proses tersebut akan mengacu pada statuta Unsoed serta peraturan senat yang mengatur mekanisme pemilihan rektor. “Berlaku antara 6 sampai 1 tahun, tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt,” ujarnya.

Kemendiktisaintek memastikan penunjukan Plt rektor sekaligus mengakhiri persoalan kekosongan kepemimpinan di Unsoed. Seluruh kewenangan rektor untuk sementara akan dijalankan Prof Ali Rokhman sesuai mandat yang diberikan.

“Sekarang sudah nggak per hari ini. Jadi saya rasa sudah terselesaikan, nanti semua kewenangan rektor itu akan dijalankan oleh Plt rektor sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Bapak-Ibu Kemendiktisaintek kepada Pak Ali Rokhman,” jelas Badri.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Senat Unsoed mengeluarkan surat pemberhentian terhadap rektor yang tengah menghadapi perkara hukum, Badri mengatakan keputusan tersebut berada di tangan Kemendiktisaintek. “Nanti yang mengeluarkan yang Kemendiktisaintek,” jawabnya.

Profil Prof Ali Rokhman

Prof Ali Rokhman bukan sosok baru dalam lingkungan Unsoed. Ia merupakan Guru Besar Manajemen Informasi Sektor Publik di universitas tersebut.

Namanya juga sempat masuk dalam bursa kandidat calon Rektor Unsoed periode 2026-2030. Kini, ia justru mendapat mandat untuk memimpin kampus sebagai Plt rektor dalam masa transisi.

Tugas utamanya bukan hanya menjaga stabilitas tata kelola kampus, tetapi juga memastikan kegiatan Tridharma perguruan tinggi tetap berlangsung. Aktivitas pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat harus tetap berjalan sembari kampus mempersiapkan pemilihan rektor definitif.

Penunjukan Ali Rokhman terjadi setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru.

KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan penunjukan Prof Ali Rokhman, Kemendiktisaintek berharap aktivitas akademik dan pelayanan di Unsoed tidak terganggu oleh persoalan hukum yang tengah berlangsung. Kampus kini memasuki masa transisi kepemimpinan sembari menunggu proses pemilihan rektor definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

(Sumber: Kemendiktisaintek)